KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menggagalkan dua upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mantangai. Dari dua pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (9/12), petugas mengamankan tiga pelaku dan menyita total 312,4 gram sabu.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di ruas Jalan Palangka Raya–Buntok, tepatnya Desa Bukit Batu. Petugas menghentikan mobil travel yang dikendarai pria berinisial M (38), warga Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 201,07 gram yang disimpan dalam tas hitam tanpa merek. Pelaku langsung diamankan ke Mapolres Kapuas.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di Jalan Palangka Raya–Buntok, Dusun Bagugus, Desa Humbang Raya. Dua pria masing-masing berinisial AN (25) dan EP (25), warga Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya, diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Sonic.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu seberat 110,7 gram yang dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam plastik bening. Kedua pelaku mengaku barang tersebut adalah titipan seseorang dari Banjarmasin untuk diantarkan ke wilayah Sei Muroi.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo membenarkan pengungkapan dua kasus tersebut.
“Ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Budi, Rabu (10/12).
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kapuas. Sinergi dengan masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” tegasnya. c-yul





