Hukrim  

Kejari Lamandau Musnahkan Barang Bukti Inkrah dari 22 Perkara

Kejari Lamandau Musnahkan Barang Bukti Inkrah dari 22 Perkara
PEMUSNAHAN-Kajari Lamandau M Yusuf Syahrir bersama APH lainnya melakukan pemusnahan barang bukti. TABENGAN/KARAMOI

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau pada Rabu (10/12) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 22 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan yang dirangkaikan dengan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau M Yusuf Syahrir dengan dihadiri aparat penegak hukum (APH), termasuk perwakilan Polres Lamandau dan Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Dalam sambutannya, Kajari M Yusuf Syahrir menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk komitmen Kejari Lamandau dalam menjaga integritas dan marwah institusi. Ia menyebutkan bahwa pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang rampasan negara tidak kembali berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kajari berharap kegiatan ini memberikan manfaat bagi publik, menjamin kepastian hukum, dan menjadi bukti nyata transparansi penegakan hukum di Kabupaten Lamandau. Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh unsur penegak hukum, serta berharap koordinasi yang baik tersebut terus ditingkatkan demi pelayanan hukum yang optimal. “Semoga ke depan angka tindak pidana di Lamandau dapat semakin menurun,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara. Untuk tindak pidana narkotika, terdapat tujuh perkara yang di antaranya mencakup sabu seberat 25,77 gram, ekstasi, alat isap (bong), plat mobil, jerigen, serta plastik bening. Seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. Pada perkara tindak pidana umum sebanyak lima perkara, barang bukti yang dimusnahkan berupa pakaian, jerigen berisi minyak, parang, dan sejumlah barang lainnya.

Kemudian pada tindak pidana tertentu sebanyak tiga perkara, Kejari memusnahkan barang bukti berupa uang palsu, alat meteran, dan galon minyak. Untuk perkara perlindungan anak yang berjumlah empat perkara, mayoritas barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kasus pencabulan. Sementara pada tindak pidana perkebunan sebanyak tiga perkara, pemusnahan dilakukan terhadap berbagai alat yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Barang bukti non-narkotika dimusnahkan dengan cara dirusak, dipotong, dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan menjadi bukti komitmen Kejari Lamandau dalam memastikan setiap barang bukti ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. c-kar