KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Tim Buser Satreskrim Polres Gunung Mas (Gumas) kembali menunjukkan ketangguhannya. Dua pencuri spesialis rumah kosong, Y (28) dan TR (26), diringkus di sebuah rumah di Jalan Letjen Soeprapto, Kuala Kurun, pada Jumat (5/12) pukul 02.00 WIB. Penangkapan berlangsung cepat dan senyap, menutup pelarian keduanya dalam hitungan jam setelah beraksi.
Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Agung Wijaya Kusuma, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Y adalah residivis yang kembali mengulangi aksinya dengan modus lama. Yakni mengincar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya, bahkan hanya dalam durasi singkat seperti saat mengantar anak sekolah.
“Dua pelaku yakni Y dan TR sudah kami tangkap. Pelaku Y ini merupakan pemain lama. Mereka memanfaatkan momen rumah ditinggal sebentar oleh pemiliknya,” ujar Agung, Rabu (10/12).
Aksi kedua pelaku terbongkar setelah laporan dari Agung Kristiawan, warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir. Rumah korban disatroni pada Jumat pagi sekitar pukul 07.10 WIB. Korban dan istrinya baru meninggalkan rumah sekitar 25 menit sebelumnya untuk mengantar anak ke sekolah. Sesaat setelah pulang, sang istri mendapati jejak kaki asing di dalam rumah.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan jendela samping kanan rumah telah dicongkel. Yang lebih mengejutkan, sebilah pisau ditemukan tertinggal di atas kasur anak korban—indikasi kuat bahwa pelaku bekerja tergesa-gesa dan sempat gugup.
Akibat aksi itu, tiga unit gawai, satu tas bermerek, serta uang tunai Rp1.100.000 lenyap. Korban segera melapor ke polisi, dan tak lama kemudian identitas pelaku mulai terbaca oleh tim Buser yang langsung bergerak memburu.
“TR membantu Y saat melakukan aksi pencurian. Dari tangan para pelaku, seluruh barang bukti hasil curian berhasil kami sita,” jelas Kasat Reskrim.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah meski hanya dalam waktu singkat. “Pastikan rumah terkunci ganda saat ditinggalkan,” tegasnya. ist





