PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID –Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya menegaskan bahwa rencana penataan pasar dan area parkir di sepanjang Jalan Ahmad Yani, khususnya di depan Bali Indah, dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan pedagang maupun para juru parkir (jukir) yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya di kawasan tersebut.
Plt Kepala Dishub Palangka Raya Hadi Suwandoyo, mengatakan bahwa pemerintah kota dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan proses penataan berjalan dengan baik tanpa menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.
“Penataan ini bukan untuk mengganggu aktivitas siapa pun. Pengelola parkir di depan Bali Indah tetap bisa beraktivitas seperti biasa. Yang penting semuanya tertata,” ujarnya, Senin (8/12).
Hadi menegaskan bahwa Dishub memahami betul bahwa lahan parkir di kawasan tersebut menjadi sumber penghasilan bagi warga. Karena itu, penataan yang dilakukan bukan untuk menghilangkan pendapatan masyarakat, melainkan untuk memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan seiring dengan peningkatan ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
“Kami paham itu menjadi mata pencaharian warga. Karena itu penataan dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dishub menilai bahwa setiap titik keramaian pasti memunculkan aktivitas ekonomi, namun regulasi tetap harus menjadi acuan agar kondisi di lapangan tidak menimbulkan kemacetan ataupun gangguan ketertiban.
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan bahwa langkah penataan merupakan bentuk solusi bersama yang melibatkan pemerintah kota, pengelola pasar, juru parkir, hingga pemangku kepentingan lainnya. Sinergi tersebut diharapkan dapat menciptakan kawasan yang lebih tertib, nyaman dan mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.
“Seperti yang disampaikan Pak Asisten II, pemerintah ingin menghadirkan solusi terbaik agar seluruh kepentingan bisa terakomodasi. Kami terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait,” ungkapnya.
Dishub memastikan bahwa proses penataan akan dilakukan secara humanis, bertahap, dan berorientasi pada kepentingan publik tanpa menghilangkan ruang ekonomi masyarakat. dte





