Spirit Kalteng

Teras Narang: Tuntaskan Urusan Lahan di Kalteng  

27
×

Teras Narang: Tuntaskan Urusan Lahan di Kalteng  

Sebarkan artikel ini
Teras Narang: Tuntaskan Urusan Lahan di Kalteng  
Agustin Teras Narang

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengapresiasi masukan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nusron Wahid, yang dalam kunjungannya ke Kalteng kemarin meminta agar ada layanan gratis atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) kelompok masyarakat prasejahtera. Khususnya dari  keluarga miskin ekstrem yang berada dalam desil 1 maupun desil 2.

‎Berdasarkan pernyataan Menteri ATR/BPN, imbuh Teras, lahan yang sudah terdaftar pada database BPN telah mencapai 72 persen, namun yang bersertifikat baru mencapai 67 persen. Ini artinya ada 32 persen yang belum bersertifikat. Belum termasuk 28 persen lahan yang belum terdaftar yang harus segera dilakukan pendataan.

‎”Saya harap kepala daerah dapat mempertimbangkan dan merealisasikan usulan baik ini. Terutama agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat segera memiliki sertifikat yang selain menjamin keadilan dan kepastian hukum aset mereka, juga memberi manfaat bila digunakan untuk agunan dalam berusaha yang kiranya mendatangkan kesejahteraan. Akan lebih elok bila daerah mendapat manfaat besar pada saat kesejahteraan mereka juga kian besar, dan memberi dukungan saat mereka masih kesulitan,” kata Teras, dalam rilisnya, Sabtu (13/12).

‎Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu juga berharap, bagi masyarakat yang mampu agar digencarkan sosialisasi dan diberi insentif lain yang akan menggerakkan mereka untuk percepatan pengurusan legalitas tanah mereka.
‎‎Selain itu, Teras juga meminta agar kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dapat menuntaskan pendaftaran seluruh lahan di Kalteng untuk kepastian data yang akan menentukan desain kebijakan pemerintah ke depannya. Ini sangat penting bagi tata ruang Kalteng yang lebih baik, maju, dan teratur ke depannya.

Menurut dia,  rakyat Kalteng sangat berharap dalam urusan lahan di provinsi yang sangat luas dan melebihi luas Pulau Jawa ini, ada semangat pelayanan publik yang lebih baik. Terutama mereka yang sejatinya tinggal di kawasan yang secara tata ruang ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh negara, sehingga menyulitkan mereka.

‎”Saya harap Menteri ATR/BPN dalam semangat kolaborasi dengan Menteri Kehutanan juga dapat melakukan koordinasi dan penyelarasan kembali tata ruang Kalteng dengan melepas desa dan lahan pertanian atau ladang mereka dari status kawasan hutan. Demikian agar tidak hanya untuk kepentingan investasi kita di pusat memberi layanan cepat, tapi terkesan lambat untuk urusan rakyat,” ujar Teras Narang. ist