PEMERIKSAAN-Kejati Kalteng Periksa Mantan Kadis DPMPTSP Suhemi Atas Keterkaitan Kasus Korupsi 1,3 T. Foto istimewa
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh PT Investasi Mandiri (PT IM) terkait penjualan dan ekspor zircon, ilmenite dan rutil yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan, bahwa ada salah satu saksi yang dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, saksi yang diperiksa tersebut adalah Suhaemi Mantan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng.
”Ya memang benar, mantan Kadis DPMPTSP, Suhaemi beliau dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tambang zircon yang sedang kami tangani saat ini,” ungkapnya, Rabu (16/13).
Hendri juga menerangkan, bahwa saat ini pemeriksaan terhadap Suhaemi mantan Kadis DPMPTSP masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan pemanggilan terhadap saksi lainnya akan dilakukan, upaya pemeriksaan terhadap pihak yang terkait maupun terlibat dalam mega korupsi ini,
Tentunya langkah ini adalah sebagai bentuk komitmen Kejati Kalteng dalam menuntaskan perkara yang sudah merugikan negara sampai ke akar-akarnya.
”Sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperdalam dan melengkapi alat bukti,” ujarnya.
Penyidikan yang saat ini dilakukan adalah merupakan pengembangan dari pengungkapan serangkaian panjang pemeriksaan sebelumnya terkait perkara Tipikor penjualan Zircon, Mineral dan Rutil yang telah dilakukan PT IM dan entitas lainnya di Kalteng periode 2020-2025.
Selanjutnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menerangkan, perbuatan yang telah dilakukan oleh Kadis ESDM berinisial VC yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara.
”Telah memberikan persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) kepada PT IM dari tahun 2020 – 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diduga menerima suguhan atau Janji sehubungan dengan jabatannya terkait penerbitan persetujuan RKAB PT IM, dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IM,” terang Wahyudi saat konpers beberapa waktu lalu.
Sementara itu, tersangka kedua Dirut PT IM berinisial HS telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengajuan pengajuan RKAB yang tidak memenuhi syarat.
”Mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melakukan penjualan Zircon dan Mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IM,” jelasnya.
”Untuk tersangka HS telah disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal ayat 5 ayat (2) atau pasal 13 Undang-Undang RI,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Palangka Raya, terhitung sejak 11 Desember 2025.
Diketahui kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penjualan komoditas tambang oleh PT IM pada 2020–2025. PT IM memiliki IUP OP seluas 2.032 hektare di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas, yang diterbitkan sejak 2010 dan diperpanjang pada 2020.
Namun, dalam prakteknya, PT IM justru membeli dan menampung hasil tambang masyarakat dari wilayah Katingan dan Kapuas, sehingga Kejati menemukan indikasi aktivitas pertambangan di luar izin. PT IM juga menggunakan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng sebagai dasar manipulasi seolah-olah hasil tambang berasal dari wilayah konsesi mereka. mak





