11 Perkara Tpikor P21 dengan Kerugian Negara Rp26,7 Miliar
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Pengembangan Fasilitas Expo di kawasan eks Taman Hiburan Rakyat (THR) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penangkapan ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian penuntasan 11 perkara korupsi yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Kasus korupsi Gedung Expo Sampit menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.535.288.499,99 berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono, mengatakan proyek tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2019–2020 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Perkara yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut, kawasan eks THR Sampit ini mulai diselidiki sejak tahun 2022 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 31 Agustus 2023. Penyidik kemudian menetapkan LMN, Direktur PT Heral Eranio Jaya, sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 14 Juni 2024,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (18/12).
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMN tidak kooperatif dan melarikan diri hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Juli 2024. Setelah dilakukan pelacakan intensif selama lebih dari satu tahun, tersangka berhasil ditangkap di Jakarta Pusat, tepatnya di depan pintu keluar FX Sudirman Mall pada 12 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.
Usai penangkapan, tersangka dibawa ke Mapolda Kalteng untuk pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditahan di rumah tahanan Polda Kalteng. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan, pengawasan, tender, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran proyek.
“Berkas perkara tersangka LMN telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tertanggal 24 November 2025. Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung pada 23 Desember 2025 ke Kejaksaan Negeri Sampit,” tuturnya.
Dalam perkara Gedung Expo Sampit ini, terdapat tiga terdakwa lain yang sebelumnya telah diproses hukum dan divonis bersalah oleh pengadilan, masing-masing konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pengguna anggaran.
Selain kasus Expo Sampit, Ditreskrimsus Polda Kalteng juga menyampaikan bahwa 11 berkas perkara tindak pidana korupsi yang ditangani telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Perkara-perkara tersebut terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2021.
Total kerugian keuangan negara dari 11 perkara tersebut mencapai Rp26.709.786.606. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah proyek, di antaranya pembangunan kawasan transmigrasi di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, serta pembangunan Gedung Expo Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Atas perbuatannya, tersangka LMN dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dte





