Hukrim

Polres Kapuas Musnahkan 3 Ons Sabu Pengungkapan Desember 2025

30
×

Polres Kapuas Musnahkan 3 Ons Sabu Pengungkapan Desember 2025

Sebarkan artikel ini
Polres Kapuas Musnahkan 3 Ons Sabu Pengungkapan Desember 2025
PEMUSNAHAN-Pemusnahan barang bukti narkoba oleh jajaran Polres Kapuas. FOTO ISTIMEWA

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Polres Kapuas melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,14 ons. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman belakang Mapolres Kapuas, Kamis (18/12).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika periode Desember 2025 di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, menjelaskan barang bukti sabu tersebut berasal dari penangkapan terhadap tiga orang pelaku yang diamankan petugas pada Selasa, (9/12) di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil kegiatan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas di wilayah Kecamatan Mantangai. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku di lokasi yang berbeda, yakni di Desa Teluk Baru dan Desa Tumbang Diring,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, Polres Kapuas telah mengungkap 72 kasus tindak pidana narkotika serta dua kasus tindak pidana di bidang kesehatan, dengan total 74 orang tersangka.

“Dari total tersangka tersebut, sebanyak 55 orang berjenis kelamin laki-laki dan 16 orang perempuan,” jelasnya.

Kapolres Kapuas juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mencoba-coba mengedarkan maupun menggunakan narkoba, mengingat dampaknya yang sangat merugikan, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. c-yul