PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Terdakwa kasus tindak pidana kekerasan yang berujung pembunuhan, Alvaro Jordan, harus merasakan dinginnya jeruji besi di sepanjang hidupnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya sendiri.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Sri Hasnawati dalam sidang putusan yang digelar di PN Palangka Raya, Kamis (18/12). Majelis hakim menilai Alvaro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai kekerasan dengan secara berencana dan telah menyembunyikan mayat, kematian atau kelahiran seseorang sesuai dengan pasal 340 KUHP dan 181 KUHP.
Atas perbuatan tersebut, Alvaro Jordan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman seumur hidup. Korban diketahui bernama Nurmaliza, yang merupakan kekasih terdakwa sendiri, yang saat itu dalam keadaan tengah mengandung anak mereka berdua.
Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan satu nyawa, tetapi juga janin yang dikandung korban, sehingga menjadi pertimbangan yang dapat memberatkan dalam putusan.
Sebelumnya, pada Mei 2025 lalu jasad Nurmaliza ditemukan dalam kondisi mengenaskan di pinggir jalan Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau, Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga setempat dan memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian hingga akhirnya mengarah kepada Alvaro Jordan sebagai pelaku yang saat itu tengah melarikan diri ke Yogyakarta.
Putusan vonis oleh Majelis Hakim Ketua Sri Hasnawati terhadap Alvaro Jordan itu tidak mengubah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo yang sebelumnya menuntut dengan tuntutan hukuman pidana semur hidup.
”Terdakwa Alvaro Jordan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana dan tindak pidana membawa dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian korban sebagaimana dakwaan komulatif dakwaan ke satu primer dan komulatif ke dua. Menjatuhkan pidana penjara kepada kepada terdakwa yaitu seumur hidup,” ujar Sri Hasnawati.
Penasihat hukum terdawaka Albert Chong diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap, yaitu apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Namun Albert memberikan jawaban “pikir-pikir dulu”. Sebaliknya dengan JPU juga menyatakan serupa.
JPU Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, putusan majelis hakim dalam memutuskan vonis terhadap terdakwa Alvaro dinilai sangat bijak dan sependapat dengan tuntutan JPU.
”Majelis hakim sependapat dalam putusannya dengan tuntutan kami yang menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana dan menyembunyikan kematian korban dengan putusan tindak pidana penjara seumur hidup,” ujar Dwinanto.
Dalam pengajuan banding atau peninjauan kembali (PK) selama tujuh hari ke depan yang diberikan majelis hakim, ia akan terus memantau perkembangan apa yang akan di ajukan terdakwa dan penasehat hukumnya
”Jika Penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum kami juga tentunya akan mengupayakan upaya hukum, kalau tidak kami akan lakukan eksekusi, putusan dan tuntutan seumur hidup bagi kami itu adil untuk terdakwa,” ujarnya.
Sentara itu, orang tua dari Nurmaliza, mengucapkan rasa sukur dan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah membantunya dalam mencari keadilan terhadap putrinya, putusan dari majelis hakim yang memberikan vonis seumur hidup sudah cukup mengadili keadilan bagi anaknya.
”Kepada majelis hakim dan Kepala Seksi Pidanan Umum (Kasipidum) dan kawan-kawan yang terlibat dalam memperjuangkan keadilan setiap saat hadir di pengadilan, terutama kepada LBH PERADI Palangka Raya yang dari awal memberikan bantuan hukum kepada kami secara probono,” ucap ayah korban yang biasa disapa Udin.
Diketahui, sebelumnya LBH PERADI memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban Nurmaliza untuk menegakan keadilan bagi almarhumah. Dengan putusan ini, Alvaro harus menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merenggut nyawa kekasihnya sendiri. mak





