Hukrim

PRA REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN-39 Adegan, Tusukan ke Leher dan Dada Bunuh Paman

62
×

PRA REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN-39 Adegan, Tusukan ke Leher dan Dada Bunuh Paman

Sebarkan artikel ini
PRA REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN-39 Adegan, Tusukan ke Leher dan Dada Bunuh Paman
REKONSTRUKSI-Terduga pelaku E (41) ketika menjalani adegan pra rekonstruksi. TABENGAN/DIRMANTIO

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Jalan Raflesia Induk, Kota Palangka Raya, Senin (12/1). Peristiwa berdarah tersebut menewaskan seorang montir berinisial MAD (42), yang ternyata dibunuh oleh keponakannya sendiri, E (41).

Pra rekonstruksi yang melibatkan penyidik Satreskrim bersama tim Inafis Polresta Palangka Raya, mengungkap rangkaian peristiwa sejak sebelum kejadian hingga pelaku diamankan aparat kepolisian. Total sebanyak 39 adegan diperagakan untuk mencocokkan keterangan saksi, tersangka, serta alat bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol melalui Kanit Jatanras Iptu Helmi Hamdani, menjelaskan bahwa pra rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.

“Pra rekonstruksi ini untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka. Rekonstruksi lanjutan nantinya akan dilakukan bersama jaksa penuntut umum dan penasehat hukum,” jelasnya.

Dari hasil pra rekonstruksi, terungkap bahwa insiden tragis yang terjadi pada Sabtu (11/1) dini hari itu dipicu persoalan hubungan pribadi dalam lingkup keluarga. Korban MAD diketahui tinggal serumah dengan Y, adik kandung pelaku E, yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dekat dan berstatus janda. Kedekatan korban dan Y inilah yang memicu kemarahan pelaku.

Peristiwa bermula saat E mengonsumsi minuman keras di rumahnya bersama sejumlah rekannya. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, E beberapa kali mendatangi bengkel milik korban yang jaraknya hanya beberapa meter dari rumahnya. Kedatangannya disebut untuk menemui sang adik sekaligus meminta maaf, sembari membawa senjata tajam berupa golok atau mandau.

Dalam pra rekonstruksi terungkap, pelaku sempat berniat mengakhiri hidupnya di hadapan sang adik. Namun niat tersebut urung dilakukan. Pelaku kemudian kembali ke rumah dan menemukan sebuah gunting, yang kemudian dibawanya saat kembali lagi ke bengkel korban.

Ketegangan memuncak ketika MAD membuka pintu bengkel setelah digedor pelaku. Saat itulah E melihat sang adik berada di kamar yang sama dengan korban. Cekcok tak terhindarkan hingga emosi pelaku meledak. Dalam kondisi tegang, E menusuk dada korban berulang kali dan menancapkan gunting ke bagian leher, menyebabkan korban tewas bersimbah darah di dalam bengkel miliknya.

Melihat kejadian tersebut, Y dilaporkan melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Sementara pelaku sempat keluar dari lokasi kejadian dan berupaya mencari adiknya. Karena tidak menemukannya, E akhirnya duduk termenung di seberang bengkel, menunggu hingga warga datang.

Ketua RT 05 setempat, Endang Susilowati, menjadi salah satu saksi kunci dalam peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku tidak berupaya melarikan diri dan justru menunjukkan penyesalan mendalam atas perbuatannya.

“Dia menangis, terlihat linglung, dan mengaku sudah menusuk korban. Dia bilang, saya tusuk jantungnya’,” ujar Endang.

Endang menambahkan, pelaku bahkan meminta dirinya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah itu, ia segera menghubungi aparat keamanan dan Bhabinkamtibmas setempat. Tak berselang lama, petugas kepolisian tiba di lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti berupa gunting yang digunakan untuk menikam korban juga diserahkan kepada petugas.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyimpulkan bahwa motif pembunuhan didasari ketidaksetujuan pelaku terhadap hubungan korban dengan adik kandungnya sendiri. Pengaruh minuman keras disebut memperparah kondisi emosional pelaku hingga berujung pada tindakan fatal.

Atas perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. dte