Hukrim

Mantan Bupati Bartim Gugat Perdata Direktur PT LMJ

435
×

Mantan Bupati Bartim Gugat Perdata Direktur PT LMJ

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Bartim Gugat Perdata Direktur PT LMJ
Humas PN Tamiang Layang Galih Dewantoro Tri Kusumo.

TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Mantan Bupati Barito Timur (Bartim) H Zain Alkim, menggugat secara perdata Syahrani selaku Direktur PT Lancar Mining Jaya (LMJ) atas dugaan wanprestasi. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang pada 11 November 2025 dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2025/PN Tml.

Humas PN Tamiang Layang Galih Dewantoro Tri Kusumo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima gugatan perdata yang diajukan oleh H. Zain Alkim melalui kuasa hukumnya, Kusman Hadi.

“Perkara tersebut sudah terdaftar dan sidang pertama dilaksanakan pada 25 November 2025,” ujar Galih, Senin (12/1), di PN Tamiang Layang.

Ia menjelaskan, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap mediasi yang dipimpin oleh mediator Surya Harry Prayoga, yang merupakan pegawai PN Tamiang Layang. Proses mediasi berlangsung selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari ke depan.

“Apabila dalam proses mediasi tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan,” jelasnya.

Diketahui, gugatan wanprestasi tersebut didaftarkan penggugat terhadap tergugat atas dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran dalam perjanjian jual beli Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) batu bara milik CV Paju Epat Raya.

Gugatan tersebut didasarkan pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) Kemitraan Penambangan, Pengangkutan, dan Penjualan Batu Bara Nomor 01/CVPER/VIII/2022 tertanggal 22 Agustus 2022, serta Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli IUP-OP Produksi Batu Bara CV Paju Epat Raya Nomor 04 tertanggal 7 November 2023.

Dalam tuntutannya, penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan sah dan berharga SPK Kemitraan Penambangan Batu Bara, serta menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli IUP-OP Produksi Batu Bara. Selain itu, penggugat juga meminta Majelis Hakim menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi.

Penggugat turut menuntut agar tergugat dihukum membayar sisa harga jual beli IUP-OP sebesar Rp13 miliar secara seketika dan sekaligus. Selain itu, tergugat juga diminta membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp3,5 miliar serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan.

Tak hanya itu, penggugat juga memohon agar putusan perkara tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan (uitvoerbaar bij voorraad). c-pea