+Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus PT AKT Mura
JAKARTA/TABENGAN.CO.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan pengelolaan usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Perusahaan yang diketahui dimiliki oleh pengusaha Samin Tan itu sebelumnya menjadi sorotan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Penyidik saat ini masih mendalami berbagai aspek, termasuk legalitas operasional serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan batu bara yang dijalankan PT AKT selama periode 2016 hingga 2025 diduga tidak mengantongi izin yang sah. Bahkan, kegiatan penambangan disebut tetap berlangsung meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM pada 19 Oktober 2017.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan tiga tersangka tambahan, yakni Handry Sulfan (HS) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT, serta Helmi Zaidan Mauludin (HZM) sebagai General Manager PT OOWL Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, HS diduga menerima aliran dana secara tidak sah sejak menjabat hingga 2025. Uang tersebut berasal dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT.
“Tersangka menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.
Meski demikian, Kejagung belum merinci besaran uang yang diterima karena masih dalam proses penghitungan. “Untuk jumlahnya sedang kami rekap, nilainya bervariasi sejak 2022 sampai 2025,” tambahnya.
Syarief menjelaskan, pemberian uang tersebut diduga bertujuan agar HS tetap menerbitkan surat persetujuan berlayar, meskipun mengetahui dokumen pengangkutan batu bara tidak sah. Padahal, izin usaha pertambangan PT AKT telah dihentikan sejak 2017.
Akibatnya, aktivitas penambangan dan pengiriman batu bara diduga tetap berjalan tanpa pengawasan memadai. HS juga disebut tidak melakukan pemeriksaan terhadap laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan surat perintah berlayar.
Sementara itu, tersangka BJW bersama Samin Tan diduga menggunakan dokumen milik sejumlah perusahaan lain untuk melakukan penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal hingga 2025. Perusahaan-perusahaan tersebut disebut sebagian besar terafiliasi dengan Samin Tan.
Adapun tersangka HZM diduga berperan dalam memanipulasi dokumen hasil uji laboratorium atau Certificate of Analysis (COA) batu bara. Ia disebut membuat laporan verifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya guna meloloskan pengiriman.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kejagung juga mengungkapkan bahwa HZM sempat tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya dijemput paksa.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Hendri Hanafi, membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut, termasuk pejabat yang bertugas di wilayah Kalteng.
“Iya benar, Rangga Ilung. Saya belum mengetahui detail karena penanganannya di Kejagung,” ujarnya saat dikonfirmasi Tabengan, Jumat (24/4/2026). mak/fwa-red





