Hukrim

Polda Kalteng Musnahkan 5,43 Kg Sabu

80
×

Polda Kalteng Musnahkan 5,43 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Polda Kalteng Musnahkan 5,43 Kg Sabu
PEMUSNAHAN-Jajaran Ditresnarkoba dan APH memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan 13 kasus. FOTO HMS POLDA KALTENG

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 13 kasus dengan total 21 tersangka di sejumlah wilayah Kalteng.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di lima kabupaten/kota di Kalteng Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 5,43 kilogram dan 412 butir ekstasi.

“Pemusnahan ini bagian dari upaya kami melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Sebelumnya, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan proses persidangan. Untuk uji laboratorium disisihkan sabu sebanyak 1,5 gram dan empat butir ekstasi, sedangkan untuk persidangan masing-masing 48,65 gram sabu dan enam butir ekstasi.

“Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp8,54 miliar dan diperkirakan telah menyelamatkan 55.685 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pelarut hingga hancur seluruhnya.

“Langkah ini dilakukan sesuai prosedur agar barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali,” pungkasnya. fwa