Hukrim

TKP Kebakaran Jl RTA Milono Dugaan Ada Aktivitas Penimbunan BBM Bukan Mitra Pertamina

86
×

TKP Kebakaran Jl RTA Milono Dugaan Ada Aktivitas Penimbunan BBM Bukan Mitra Pertamina

Sebarkan artikel ini
TKP Kebakaran Jl RTA Milono Dugaan Ada Aktivitas Penimbunan BBM Bukan Mitra Pertamina
Foto kebakaran yang terjadi di Jalan RTA Milono ditemukan banyak jerigen dan dugaan aktivitas penimbunan BBM. Foto inset Sales Area Manager (​SAM) Retail Kalteng, Donny Prasetya. FOTO TABENGAN/ADE/TIO

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan tanggapan tegas terkait isu penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang kerap meresahkan masyarakat, terutama terkait insiden kebakaran ruko di Jalan RTA Milono Km 3,5, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, yang terjadi pada Rabu (22/4/2026) dini hari.

​Peristiwa tersebut diduga kuat dipicu oleh aktivitas penimbunan BBM jenis Pertamax secara ilegal menggunakan pompa elektrik. Menanggapi adanya dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas tersebut, pihak Pertamina memberikan klarifikasi tegas.

Sales Area Manager (​SAM) Retail Kalteng, Donny Prasetya, memastikan bahwa oknum yang diduga melakukan penimbunan tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan kerja sama dengan pihaknya.

“Bukan tentunya. Mitra Pertamina adalah pihak yang melakukan kerja sama perikatan usaha dengan Pertamina,” tegas Donny saat dikonfirmasi Tabengan, Kamis (23/4/2026).

Donny juga menegaskan, pihaknya sangat mendukung upaya penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan distribusi BBM.

​Donny menjelaskan bahwa terkait penindakan terhadap praktik penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di luar jalur distribusi resmi dan lembaga penyalur Pertamina, otoritas penindakan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

“Untuk penindakan penimbunan BBM oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan dilakukan di luar jalur distribusi resmi serta lembaga penyalur Pertamina, maka otorisasi penindakan berada di pihak berwajib,” ujar Donny.

​Lebih lanjut, Donny memaparkan, sebagai upaya preventif agar praktik penyimpangan tidak terjadi di dalam ekosistem resmi Pertamina, pihaknya telah menerapkan protokol yang ketat. Menurutnya, ada dua langkah utama yang terus diperkuat oleh Pertamina.

​Pertama, memastikan penyaluran dan pelayanan BBM kepada konsumen selalu mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar distribusi BBM tetap berjalan sesuai dengan kuota dan peruntukannya.
​Kedua, Pertamina terus melakukan koordinasi lintas sektor yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait dalam melakukan pengawasan bersama. Sinergi ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak bagi oknum yang mencoba bermain dalam distribusi BBM.
​Dengan langkah-langkah tersebut, Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalteng berkomitmen untuk menjaga stabilitas ketersediaan BBM bagi masyarakat luas, sekaligus memastikan bahwa distribusi energi di Kalteng berjalan lancar dan tepat sasaran.

Diduga Timbun BBM

Sebelumnya terjadi kebakaran melanda sebuah ruko di Jalan RTA Milono Km 3,5, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (22/4/2026) dini hari. Peristiwa ini diduga dipicu aktivitas penimbunan BBM jenis Pertamax secara ilegal menggunakan pompa elektrik.

‎‎Berdasarkan analisis awal dari Ahli Muda Disdamkarmat Palangka Raya, Sucipto, sumber api berasal dari korsleting pada pompa BBM saat digunakan untuk memindahkan bahan bakar dari satu wadah ke wadah lain, yang dilakukan seorang pemuda berinisial Lucky (20). Saat itu, ia tengah memindahkan BBM dari tangki plastik berkapasitas 1.000 liter ke wadah tangki jeriken lain berkapasitas 35 liter yang di atas bak mobil. BBM tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Gunung Mas.

‎‎Tiga unit mobil dilaporkan terbakar, terdiri dari satu pikap dan dua minibus. Termasuk satu kendaraan milik Lucky. Selain itu, enam unit sepeda motor milik warga sekitar dan mobil operasional gudang rokok turut terdampak.

‎Sucipto mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas berisiko tinggi, terutama yang melibatkan bahan mudah terbakar seperti BBM tanpa prosedur keselamatan yang memadai.

‎“Selain berbahaya, kegiatan seperti ini juga berpotensi melanggar hukum dan membahayakan lingkungan sekitar,” tegasnya. ‎mak/rmp/rca-red