Hukrim

Polda Kalteng Peringatkan Penimbun BBM dan SPBU Usai Kebakaran Ruko di Jalan RTA Milono

80
×

Polda Kalteng Peringatkan Penimbun BBM dan SPBU Usai Kebakaran Ruko di Jalan RTA Milono

Sebarkan artikel ini
Polda Kalteng Peringatkan Penimbun BBM dan SPBU Usai Kebakaran Ruko di Jalan RTA Milono
Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kenaikan harga sejumlah jenis bahan bakar minyak (BBM) seperti Pertamax Turbo, Dexlite hingga Solar memicu keresahan di tengah masyarakat. Situasi tersebut juga membuka celah bagi oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan penimbunan demi meraup keuntungan.

‎‎Peristiwa kebakaran yang menghanguskan sebuah ruko di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, beberapa waktu lalu, menjadi sorotan. Insiden itu bahkan turut meludeskan sembilan kendaraan di sekitar lokasi dan diduga dipicu aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar.

‎‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah (Kabid Humas Polda Kalteng) Kombes Pol, Budi Rachmat, mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik penimbunan BBM. Ia menegaskan, pembelian BBM bersubsidi melebihi kebutuhan wajar untuk dijual kembali merupakan tindak pidana.

‎‎“Jangan timbun BBM subsidi, Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” ujarnya.

‎‎Selain itu, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan. Menurutnya, ketersediaan BBM di wilayah Kalimantan Tengah masih dalam kondisi aman dan terjamin.

‎‎“Panic buying justru akan menimbulkan antrean panjang dan menciptakan kelangkaan semu,” katanya.

‎‎Polda Kalteng juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan, seperti aktivitas mencurigakan di gudang atau ruko, maupun kendaraan yang berulang kali mengisi BBM menggunakan jeriken. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian atau kantor polisi terdekat dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

‎‎”Laporkan jika melihat penimbunan BBM seperti gudang/ruko, mobil isi berulang, pelangsir pakai jerigen. Lapor segera ke 110, WA Lapor Kapolda, atau Polsek terdekat. Identitas pelapor akan dirahasiakan,” imbaunya.

‎‎Di sisi lain, pengelola SPBU turut diingatkan untuk mematuhi aturan distribusi BBM, termasuk larangan melayani pembelian menggunakan jeriken tanpa dokumen resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada pencabutan izin usaha oleh regulator terkait.

‎‎Kabid Humas juga meminta kepada masyarakat, untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait ketersediaan BBM. Informasi resmi dapat diperoleh melalui kanal komunikasi milik kepolisian maupun Pertamina.

‎‎”Info BBM habis, SPBU tutup yang tidak jelas sumbernya jangan disebarkan. Cek dulu di akun resmi @humas_poldakalteng atau @pertamina,” lanjutnya.

‎‎Polda Kalteng juga berkomitmen untuk selalu menjaga setiap keamanan dan kestabilan kehidupan masyarakat, jangan sampai dirugikan dengan oleh oknum yang ingin memecah belah atau membuat gaduh di tengah polemik saat ini.

‎‎“Polda Kalteng bersama Pertamina dan pemerintah daerah akan bertindak tegas terhadap pelaku spekulasi. Jangan sampai kepentingan pribadi merugikan masyarakat luas,” tegas Budi.

‎‎Pihak kepolisian berharap kerja sama semua pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif di tengah dinamika penyesuaian harga BBM. mak/redfwa