Hukrim

Terpidana Seumur Hidup Pembunuh Sopir Ekspedisi Ajukan PK

101
×

Terpidana Seumur Hidup Pembunuh Sopir Ekspedisi Ajukan PK

Sebarkan artikel ini
Terpidana Seumur Hidup Pembunuh Sopir Ekspedisi Ajukan PK
KETERANGAN PERS-Jaksa penuntut umum Dwinanto Agung Wibowo saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Palangka Raya.‎FOTO TABENGAN/M ADE.

‎PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Terpidana seumur hidup kasus pembunuhan sopir ekspedisi di Kabupaten Katingan, Anton Kurniawan Setiyanto, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung setelah sebelumnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
‎‎Permohonan PK tersebut telah diregistrasi pada awal April 2026. Melalui penasihat hukumnya, Anton mengajukan upaya hukum luar biasa ini dengan alasan adanya dugaan kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya, khususnya karena dinilai tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
‎‎Namun, Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dwinanto Agung Wibowo, menegaskan bahwa alasan tersebut tidak berdasar. Ia menyatakan bahwa seluruh proses persidangan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, telah mempertimbangkan secara menyeluruh baik aspek yang meringankan maupun memberatkan.‎“Perkara ini mengakibatkan korban jiwa, sehingga tidak bisa hanya dilihat dari sisi meringankan saja,” ujarnya. Kamis (23/4/2026).
‎‎Dalam perkara tersebut, Anton yang merupakan mantan anggota kepolisian di Palangka Raya bersama terpidana lainnya, Haryono, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berujung pada pembunuhan. Atas perbuatannya, Anton dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

‎Jaksa juga menekankan dampak serius dari kejahatan tersebut terhadap keluarga korban. Diketahui, korban meninggalkan seorang istri dan tiga anak, yang menjadi salah satu pertimbangan penting majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

‎”Dampak serius dari tindak pidana tersebut terhadap keluarga korban. Kita tahu korban meninggalkan seorang istri dan tiga anak. Hal ini menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan,” terangnya.
‎‎Selain itu, Dwinanto menyebutkan bahwa permohonan PK yang diajukan tidak disertai novum atau bukti baru, melainkan hanya mendalilkan adanya kekhilafan hakim.

“Permohonan ini tidak terkait bukti baru, tetapi semata-mata alasan kekhilafan hakim,” ujarnya.

‎Saat ini, proses PK telah memasuki tahap pembacaan jawaban dari pihak jaksa penuntut umum. Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi melalui penandatanganan berita acara sebelum dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa lebih lanjut.

‎“Agenda berikutnya penandatanganan berita acara, kemudian berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung,” kata Dwinanto.

‎Keputusan atas permohonan PK tersebut kini menunggu hasil pemeriksaan Mahkamah Agung.

‎Sebagai informasi, kasus ini sebelumnya bermula dari aksi penembakan yang dilakukan Anton saat masih aktif sebagai anggota Polresta Palangka Raya pada akhir November 2024 di Kabupaten Katingan. Aksi penembakan adalah yang mana terdakwa ingin menguasai/merampas barang/mobil milik seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Budiman Arisandi yang tewas dalam aksi penembakan saat itu. mak/red-fwa