Hukrim

Polsek Pahandut Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Palangka Raya

58
×

Polsek Pahandut Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
Polsek Pahandut Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Palangka Raya
‎‎SERAH TERIMA - Satreskrim Polresta Palangka Raya tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palangka Raya. FOTO HUMAS POLRESTA PALANGKA RAYA.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kamis (24/4/2026).
‎‎Proses yang dikenal sebagai tahap II tersebut menandai berakhirnya penyidikan oleh kepolisian dan dimulainya proses penuntutan oleh jaksa.
‎‎Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, mengatakan bahwa tahapan ini merupakan bagian krusial dalam rangkaian penegakan hukum.
‎‎“Ini merupakan proses lanjutan setelah berkas dinyatakan lengkap. Penyerahan tersangka dan barang bukti menjadi bentuk komitmen kami agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
‎‎Ia menambahkan, seluruh administrasi dan kelengkapan perkara telah dipenuhi sebelum pelimpahan dilakukan, sehingga jaksa dapat segera menyiapkan proses persidangan.
‎‎Dengan dilaksanakannya tahap II, perkara tersebut kini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke pengadilan. Kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
‎‎Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara pidana.mak/fwa-red