Hukrim

Oknum Kapolsek Minta Uang Rp10 Juta ke Cukong Kayu Illegal Belum Dicopot?

138
×

Oknum Kapolsek Minta Uang Rp10 Juta ke Cukong Kayu Illegal Belum Dicopot?

Sebarkan artikel ini
Oknum Kapolsek Minta Uang Rp10 Juta ke Cukong Kayu Illegal Belum Dicopot?
Dekie Kasenda, S.H., M.H. Ketua STIH Tambun Bungai Palangka Raya

Terlapor Kasus Dugaan “Pemalakan”, Ternyata Pernah Menjabat Sebagai Plt. Kasi Propam Polres Seruyan

Dekie: Terlapor Seharusnya Diperiksa Propam Polda Kalteng

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kasus dugaan “pemalakan” terhadap cukong kayu illegal yang diduga dilakukan oleh Kapolsek Seruyan Hulu, Ipda Robert Sianturi, memasuki babak baru. Dimana penanganan hukum terhadap laporan tersebut dilimpahkan Polda Kalteng, ke Polres Seruyan, dan sedang ditangani oleh Seksi Propam Polres setempat.

Kepada Wartawan, Kamis (16/4), Afner Juliwarno tokoh muda Seruyan yang lantang menyuarakan kebenaran, mengatakan, ia sangat keberatan apabila terlapor diperiksa di Polres Seruyan. Pasalnya terlapor pernah menjabat sebagai Plt. Kasi Propam di Polres Seruyan.

“Saya Sangat meragukan integritas penyidik dari Seksi Propam saat memeriksa terlapor, karena terlapor pernah menjadi komandan di seksi Propam tersebut,“ tegas Afner

Afner Kembali menegaskan, secara akal sehat dan prosedur Kepolisian, pemeriksaan seorang mantan Kasi Propam Polres oleh unit Propam di Polres yang sama, pasti kurang presisi dan rawan konflik kepentingan. Karena Mantan Kasi Propam yang diperiksa, yakni Ipda Robert, adalah mantan atasan dari anggota Propam yang memeriksanya. Hubungan senioritas dan psikologis “mantan komandan” dapat menghambat objektivitas dan ketegasan pemeriksaan.

“Saya sangat tidak percaya, apabila pemeriksaan terhadap terlapor bisa berjalan sebagaimana aturan hukum yang berlaku, karena yang memeriksa terlapor,  adalah mantan anak buahnya,“ tegas Afner

Menutup pernyataannya, Afner mendesak kasus yang dilaporkannya diambil alih oleh Bidang Propam Polda kalteng, sehingga pemeriksaan terhadap terlapor bisa berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.

“Apabila kasusnya masih ditangani oleh Polres Seruyan, saya akan menyurati Kapolri dan Kompolnas, dan membuka fakta sebenarnya, bahwa terlapor adalah mantan kasi Propam Polres Seruyan, dan sangat tidak presisi, bila kasusnya ditangani oleh seksi tempat dia pernah menjadi komandannya,“ tutup Afner

Sementara itu, Kasi Humas Polres Seruyan, Iptu Ronny, kepada Wartawan membenarkan penanganan kasus atas laporan Afner ditangani oleh Propam Polres Seruyan, dan kasusnya masih didalami, dan terlapor sudah dimintai keterangan.

“Terlapor sudah dimintai keterangan, namun hasil penyelidikan belum bisa disampaikan, karena saksi-saksi lainya belum diperiksa,“ tutur Iptu Ronny

Kasi Humas, IPTU Ronny membenarkan, bahwa IPDA Robert Sianturi pernah menjabat sebagai Kasi Propam Polres Seruyan, namun menurutnya proses pemeriksaan akan berjalan sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

“IPDA Robert pernah menjadi Kasi Propam, namun proses berjalan sesuai hukum dan aturan yang berlaku,“ tegas IPTU Ronny

Menyikapi permasalah tersebut diatas, dimana terlapor keberatan laporannya ditangani oleh Seksi Propam Polres Seruyan, seorang Praktisi Hukum senior Kalteng, yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum ( STIH ) Tambun Bungai, Dekie Kasenda, S.H., M.H. Kepada Wartawan mengatakan, agar lebih presisi dan objektif, pemeriksaan terhadap mantan pejabat sekelas Kasi Propam Polres, seharusnya dilakukan oleh Bidang Propam Polda Kalteng, untuk menghindari bias hubungan kerja di tingkat Polres.

“Pemeriksaan terhadap terlapor seharusnya dilakukan oleh Bidang Propam Polda Kalteng, untuk menghindari bias hubungan kerja di tingkat Polres,“ tutur Dekie Kasenda

Menutup pernyataannya, Dekie menambahkan, untuk kasus yang menarik perhatian publik atau melibatkan pejabat penting di tingkat  Polres, yakni seorang Kapolsek, pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Kalteng, akan dinilai  lebih kredibel.

Diberitakan sebelumnya, Citra Kepolisian Republik Indonesia kembali diuji oleh dugaan praktik melanggar hukum oknum di Tingkat Sektor. Ipda Robert Sianturi, Kapolsek Seruyan Hulu, resmi dilaporkan ke Bidpropam Mabes Polri atas dugaan “memalak” pengusaha kayu illegal dengan dalih untuk biaya Serah terima jabatan pimpinan Polri.

Kepada Wartawan, Rabu (15/4)  Afner Juliwarno tokoh muda Seruyan yang lantang menyuarakan kebenaran, mengatakan, laporannya terhadap IPDA Robert Sianturi, sang Kapolsek Seruyan hulu sudah diterima KASUBBAGTRIMLAP Bidang Propam Mabes Polri, secara online, tanggal 15 April 2026. Dalam laporannya, ia melampirkan bukti digital berupa rekaman suara dan pesan singkat, yang mengungkap dugaan sisi gelap pergerakan oknum aparat hukum di wilayah Seruyan Hulu tersebut.

“Dalam rekaman percakapan tersebut, sang Kapolsek meminta uang sebesar 10 juta rupiah, dengan dalih berbagai keperluan, terkait sertijab pimpinan Polri,“ kata Afner

Propam: Minta Uang Untuk Kepentingan Pribadi?

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengklarifikasi, Rabu (15/4/2026).

Dalam penjelasannya, Kapolres menyebut bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat, sehingga tidak berada dalam pengawasan langsungnya saat kejadian berlangsung. Meski begitu, pihaknya tetap berkomitmen menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh.

Hasil awal penelusuran oleh Propam mengungkap komunikasi antara pihak terkait dilakukan secara pribadi melalui aplikasi pesan. Dari hasil pemeriksaan tersebut juga diketahui adanya pengakuan terkait permintaan sejumlah uang untuk kepentingan pribadi, termasuk berkaitan dengan proses serah terima jabatan.

“Perlu kami tegaskan, hal tersebut bukan bagian dari kegiatan resmi institusi. Setiap tindakan yang mengatasnamakan Polri untuk kepentingan pribadi jelas tidak dibenarkan,” ujar Kapolres. Sementara itu dari investigasi dari rekaman yang beredar terdengar permintaan itu bukan untuk pribadi.dor/red