Hukrim

Bapenda Palangka Raya Dorong Pemasangan Alat Perekam Pajak

97
×

Bapenda Palangka Raya Dorong Pemasangan Alat Perekam Pajak

Sebarkan artikel ini
Bapenda Palangka Raya Dorong Pemasangan Alat Perekam Pajak
PENGAWASAN-Petugas Bapenda Palangka Raya bersama instansi terkait saat melakukan sosialisasi, pendataan, dan pemeriksaan pajak kepada beberapa pelaku usaha. FOTO TABENGAN/DIRMANTIO

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya kembali menggelar kegiatan berupa sosialisasi, pendataan, pemeriksaan, hingga penagihan pajak terhadap sejumlah pelaku usaha pada Kamis (16/4/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Bapenda Kota Palangka Raya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unsur TNI-Polri.

Sejumlah tempat usaha yang menjadi sasaran di antaranya Sorean Coffee, Tepat Waktu Kopi, Season Coffee, Daily Grill, Maju Makmur Coffee, Triticum Cake and Coffee, 99 Coffee, RM Jan & Cuk Seafood Surabaya, Gor Prima, Naluri Hati Coffee, hingga Enigma Lounge.

Kasubbid Penetapan dan Verifikasi Pajak Daerah Bapenda Kota Palangka Raya Masrini Wahyuningrum, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi PAD melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Hari ini kita melakukan kegiatan peningkatan PAD dengan mendatangi beberapa wajib pajak. Kegiatan yang dilakukan meliputi sosialisasi, pendataan, pemeriksaan, hingga penagihan pajak terhadap pelaku usaha,” ujarnya.

Masrini menjelaskan, dalam pelaksanaan di lapangan, pihaknya menemukan respons yang beragam dari para wajib pajak. Sebagian pelaku usaha bersikap kooperatif, namun ada pula yang belum menunjukkan respons optimal terhadap kewajiban perpajakan. Selain itu, Bapenda juga terus mendorong pemasangan alat perekam pajak usaha sebagai bagian dari sistem monitoring pembayaran pajak secara transparan.

Alat tersebut berfungsi untuk merekam transaksi usaha sehingga memudahkan pengawasan kewajiban pajak pelaku usaha, khususnya pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.

Pada kegiatan kali ini, rencana pemasangan alat perekam pajak akan dilakukan di dua lokasi, yakni Maju Makmur Coffee dan 99 Coffee.

“Alat ini kami sediakan untuk monitoring pembayaran wajib pajak. Sebenarnya sosialisasi sudah kami lakukan beberapa bulan lalu, termasuk melalui surat dan pesan WhatsApp. Namun karena belum ada respons dari sebagian wajib pajak, kami turun langsung ke lapangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini jumlah alat perekam pajak yang telah terpasang mencapai 87 unit, yang tersebar di sektor usaha makanan dan minuman, restoran, kafe, hingga perhotelan. Bapenda menargetkan pemasangan sebanyak 100 unit dalam waktu dekat.

“Dari target 100, saat ini sudah 87 yang terpasang. Oleh karena itu, kegiatan seperti ini terus kami lakukan untuk mengingatkan dan menyosialisasikan kewajiban pajak, terutama bagi pelaku usaha yang baru,” pungkasnya. dte