PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Peredaran narkotika di Kalimantan Tengah (Kalteng) kian mengkhawatirkan. Dalam beberapa hari terakhir, aparat kepolisian berturut-turut mengungkap sejumlah kasus besar di berbagai daerah, mulai dari Kota Palangka Raya, Kotawaringin Timur, hingga Seruyan, dengan barang bukti mencapai kilogram sabu hingga ratusan butir ekstasi.
Pengungkapan terbesar dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng dengan meringkus dua pria berinisial MA (50) dan AF (45) di sebuah rumah di Jalan Murai, Kota Palangka Raya, Selasa (7/4/2026). Keduanya yang berprofesi sebagai tukang bangunan dan tukang kanopi diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu dalam kemasan Refined Chinese Tea dengan berat kotor mencapai 3.078 gram atau sekitar 3 kilogram. Selain itu, turut diamankan 400 butir pil ekstasi berwarna kuning.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memburu jaringan narkotika hingga ke akar.
Di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim juga menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial AK (46) ditangkap di Sampit, Selasa (14/4/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 17 paket sabu dengan berat kotor 1.037,8 gram atau lebih dari satu kilogram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut kasusnya masih dalam pengembangan.
Sementara itu di Kota Palangka Raya, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial R.A. (36) di kawasan Jalan Dr. Murjani, Rabu (15/4). Dari pengungkapan ini, polisi menyita 29 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 7,95 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menyebut, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Pengungkapan juga terjadi di wilayah Kabupaten Seruyan. Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan empat terduga pengedar sabu dalam operasi di dua lokasi berbeda, yakni Desa Suka Mulya, Kecamatan Batu Ampar dan Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Rabu (15/4/2026).
Empat pelaku masing-masing berinisial H, T, HW, dan ARK diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat mencapai 66,6 gram.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Desa Suka Mulya. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Teratai sekitar pukul 14.30 WIB dan berhasil mengamankan tiga pelaku beserta 24 paket sabu.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap ARK di Kecamatan Hanau yang diduga sebagai pemasok. Petugas juga menemukan tambahan sabu dari hasil penggeledahan lanjutan, sehingga total barang bukti mencapai 66,6 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai, alat hisap (bong), serta perlengkapan pengemasan narkotika.
“Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Dwi Triyanto selaku Kasat Narkoba Polres Seruyan. may/dte/zul/redfwa





