Hukrim

Buron 2 Tahun, Mantan Kades Diamankan

129
×

Buron 2 Tahun, Mantan Kades Diamankan

Sebarkan artikel ini

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp496 Juta

Buron 2 Tahun, Mantan Kades Diamankan
BURON-Tersangka BO, ketika menjalani pengecekan kesehatan sebelum menjalani penahanan. FOTO ISTIMEWA

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Barut) berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selama dua tahun terakhir buron terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Tersangka berinisial BO, mantan Kepala Desa Mampuak I, diamankan pada Jumat (9/1).

Pengamanan dilakukan oleh Tim Kejari Barut yang terdiri dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus, dengan dukungan Polsek Teweh Timur dan Koramil 1013-04/Benangin.

“BO telah berstatus buron sejak 2023. Sebelumnya, terhadap yang bersangkutan telah dilakukan upaya pemanggilan secara patut dan sah menurut hukum sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan penyidik,” jelas Kejari Barut Fredy Simanjuntak dalam siaran pers resminya yang diterima media ini, Senin (12/1).

Setelah diamankan, BO awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Nomor B-83/O.2.13/Fd.1/01/2026 tertanggal 9 Januari 2026.

Pemeriksaan terhadap BO sebagai tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dengan didampingi penasihat hukumnya.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Mampuak I untuk Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Barut ditaksir mencapai Rp 496.117.745.

Terkait dengan kasus ini, Kejari Barut telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/O.2.13/Fd.1/01/2026 tertanggal 9 Januari 2026. BO ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh.

Keberhasilan pengamanan DPO yang telah lama buron ini menunjukkan upaya aparat penegak hukum dalam menindak tegas dugaan korupsi, khususnya di tingkat desa, dan memulihkan kerugian negara. c-old