PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima pengembalian uang negara senilai Rp972 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Zircon dan turunannya yang tengah ditangani penyidik.
Pengembalian dana tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, dalam keterangan pers kepada awak media, Selasa (13/1). Uang tersebut berasal dari sejumlah saksi yang sebelumnya menerima aliran dana terkait perkara dimaksud.
“Pengembalian ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalteng yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum dan penghukuman, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Hendri Hanafi.
Ia menjelaskan, pemulihan keuangan negara dilakukan melalui mekanisme pengembalian secara sukarela oleh pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana kasus korupsi tersebut. Langkah ini menjadi salah satu strategi penanganan perkara agar dampak kerugian negara dapat diminimalisasi.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan bahwa pengembalian dana tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidikan, kata dia, tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengembalian uang negara dan proses penegakan hukum berjalan secara paralel. Kami tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegas Wahyudi.
Ia juga menyebutkan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring perkembangan penyidikan.
“Potensi penambahan tersangka tetap terbuka. Kami akan memproses perkara ini sebaik-baiknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara tegas dan berkeadilan, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Langkah ini diharapkan memberikan efek jera serta memastikan negara dan masyarakat memperoleh keadilan,” pungkasnya. fwa





