Hukrim

Cekcok di Warung Kayu, Polsek Pahandut Amankan Terduga Pelaku

212
×

Cekcok di Warung Kayu, Polsek Pahandut Amankan Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini
Cekcok di Warung Kayu, Polsek Pahandut Amankan Terduga Pelaku
PENGANIAYAAN-Terduga pelaku ketika diamankan di Polsek Pahandut. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di sebuah warung kayu di Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/1) dini hari.

Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Pahandut, korban merupakan seorang perempuan berinisial HP (31). Korban mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial MAR (44).

Hasil penyelidikan awal mengungkapkan, insiden bermula ketika korban dan terduga pelaku berada di lokasi kejadian dan terlibat cekcok yang berujung pada pertengkaran. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut menjadi aksi penganiayaan, sehingga korban mengalami luka sobek di bagian pelipis mata kanan, disertai memar dan bengkak pada area mata sebelah kanan.

Akibat luka yang dideritanya, korban harus mendapatkan perawatan medis berupa jahitan dan menjalani rawat jalan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pahandut bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melaksanakan gelar perkara.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Pahandut guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara objektif dan profesional. Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan adil,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III. Penyidik saat ini terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. mak