Hukrim

Kasus Narkotika Dominasi Penanganan Perkara di PN Sampit

199
×

Kasus Narkotika Dominasi Penanganan Perkara di PN Sampit

Sebarkan artikel ini
Kasus Narkotika Dominasi Penanganan Perkara di PN Sampit
Kepala PN Sampit Benny Oktavianus

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perkara narkotika masih mendominasi penanganan kasus pidana yang ditangani lembaga peradilan tersebut.

Ketua PN Sampit Benny Oktavianus, menyampaikan bahwa selama 2025 pihaknya paling banyak menangani perkara pidana narkotika dengan total 213 perkara. Rinciannya, perkara narkotika yang berasal dari wilayah Kotim sebanyak 166 perkara, sementara dari Kabupaten Seruyan tercatat 47 perkara.

“Perkara narkotika masih menjadi yang paling dominan ditangani Pengadilan Negeri Sampit sepanjang 2025,” ujarnya saat menyampaikan laporan tahunan di Kantor PN Sampit, Senin (19/1).

Selain narkotika, perkara pidana lain yang jumlahnya cukup tinggi yakni kasus pencurian sebanyak 85 perkara, dengan rincian 59 perkara dari wilayah Kotim dan 26 perkara dari Kabupaten Seruyan. Selanjutnya disusul perkara pidana penggelapan sebanyak 34 perkara, terdiri dari 23 perkara dari Kotim dan 11 perkara dari Seruyan.

Sementara itu, untuk perkara perdata yang masuk sepanjang 2025 didominasi oleh perkara permohonan perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran sebanyak 138 perkara. Jenis perkara perdata lain yang cukup banyak ditangani yakni perbuatan melawan hukum sebanyak 51 perkara serta permohonan akta kematian sebanyak 48 perkara.

Lebih lanjut Benny menjelaskan, total penanganan perkara di PN Sampit sepanjang tahun 2025 mencapai 1.142 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari perkara yang masuk pada tahun 2025 sebanyak 1.021 perkara, serta sisa perkara 2024 sebanyak 121 perkara.

“Perkara yang masuk pada 2025 mengalami kenaikan sebesar 10,87 persen dibandingkan 2024,” jelasnya.

Dalam hal kinerja, PN Sampit berhasil memutus sebanyak 1.009 perkara sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut juga mengalami peningkatan sekitar 11 persen dibandingkan perkara yang diputus pada tahun sebelumnya.

“Dari capaian tersebut, rasio penyelesaian perkara yang diputus tepat waktu mencapai 93,46 persen,” pungkas Benny. c-may