PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Enam mantan anggota Polri menggugat putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diterbitkan Polda Kalimantan Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Gugatan tersebut diajukan karena para penggugat menilai keputusan PTDH yang terbit pada 25 Agustus 2025 lalu dinilai bermasalah secara prosedural dan substansial.
Kuasa hukum para penggugat, Mahfud Ramadhani, mengatakan gugatan diajukan terhadap Polda Kalimantan Tengah selaku pihak yang menerbitkan Surat Keputusan PTDH. Dari enam penggugat, lima merupakan mantan personel Polres Lamandau dan satu lainnya bertugas di Polda Kalimantan Tengah.
“Dalam hal ini kami mengajukan gugatan ke PTUN terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap enam anggota Polri. Lima di antaranya dari Polres Lamandau dan satu dari Polda Kalimantan Tengah,” katanya, Senin (26/1).
Ia menjelaskan, gugatan diajukan karena dalam proses pemeriksaan pendahuluan maupun sidang etik ditemukan banyak kesalahan dan pelanggaran, baik secara substansi maupun prosedur. Menurutnya, hal tersebut berdampak pada keabsahan produk hukum berupa Surat Keputusan PTDH.
“Kami menilai objek sengketa SK PTDH tersebut keliru dan harus dibatalkan, karena bersumber dari proses sidang etik dan pemeriksaan pendahuluan yang sejak awal sudah tidak benar,” ujarnya.
Khusus terhadap lima mantan anggota Polres Lamandau, mereka dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kedinasan terkait dugaan pengamanan narkotika, pemerasan, dan penyekapan. Namun, Mahfud menegaskan bahwa dalam pemeriksaan etik maupun sidang etik tidak pernah dihadirkan barang bukti atas tuduhan tersebut.
“Tidak ada barang bukti narkotika, tidak ada bukti uang hasil pemerasan, dan tidak ada korban yang melapor terkait dugaan penyekapan,” tegasnya.
Selain minimnya pembuktian, Mahfud juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur sejak awal pemeriksaan. Ia menyebut para terperiksa mengalami kekerasan fisik dan tekanan mental sebelum pemeriksaan dimulai, sehingga berpengaruh terhadap proses pemeriksaan yang dijalani.
Menurut Mahfud, para terperiksa juga tidak didampingi pendamping selama pemeriksaan, padahal ketentuan mewajibkan pemeriksa menunjuk pendamping terlebih dahulu. Selain itu, para anggota ditempatkan dalam penempatan khusus selama 30 hari dan disebut tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan secara resmi.
Atas dasar itu, para mantan anggota Polri tersebut mengajukan gugatan ke PTUN dan meminta Majelis Hakim membatalkan Surat Keputusan PTDH yang diterbitkan Polda Kalimantan Tengah.
“Saat ini, satu perkara telah mendekati persidangan akhir, sementara perkara lainnya masih dalam tahap pembuktian,” pungkasnya. fwa





