Hukrim

3 Hari Razia Balap Liar, 170 Unit Sepeda Motor Diamankan

171
×

3 Hari Razia Balap Liar, 170 Unit Sepeda Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini
3 Hari Razia Balap Liar, 170 Unit Sepeda Motor Diamankan
AMANKAN-Ratusan unit sepeda motor yang diamankan Satlantas karena diduga balap liar. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya menggelar penertiban intensif terhadap aksi balap liar yang kerap meresahkan warga. Selama tiga hari berturut-turut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 170 unit sepeda motor dari sejumlah titik rawan di Kota Palangka Raya.

Penindakan tersebut dilaksanakan sejak Jumat hingga Minggu sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari Operasi Keselamatan. Sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan arena balapan liar menjadi sasaran patroli, di antaranya Jalan Dr Murjani, Jalan Yos Sudarso, Jalan G Obos, Jalan Diponegoro, serta kawasan Bandara Tjilik Riwut di Jalan Adonis Samad.

Kasat Lantas Kompol Egidio Sumilat melalui Kanit Patroli Ipda Dedi Hendra Kurniawan, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya pada malam hingga dini hari.

“Selama tiga hari kegiatan, kami mengamankan 170 sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar di beberapa lokasi berbeda,” ujar Dedi, Senin (26/1).

Ia menjelaskan, aktivitas balap liar tersebut berlangsung pada waktu yang bervariasi. Di kawasan bandara, aksi dilakukan sejak sore hingga malam hari. Sementara di Jalan Dr Murjani dan Jalan Diponegoro, para pelaku mulai beraksi pada malam hari hingga menjelang subuh.

Menurut Dedi, keberadaan balap liar tidak hanya membahayakan para pelaku, tetapi juga pengguna jalan lain serta warga sekitar. Bahkan, sejumlah masyarakat mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat mencoba menegur para pelaku.

“Selain membahayakan, suara knalpot brong sangat mengganggu waktu istirahat warga. Ada juga laporan bahwa pelaku melawan saat diingatkan,” jelasnya.

Seluruh kendaraan yang diamankan saat ini berada di Mapolresta Palangka Raya. Pihak kepolisian akan memanggil orang tua atau wali dari masing-masing pemilik kendaraan untuk proses pembinaan.

“Kami meminta orang tua hadir dan membawa knalpot standar kendaraan. Selain itu, pemilik kendaraan akan diberikan pembinaan serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya. dte