PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menolak upaya banding terpidana Alvaro Jordan Zwageri dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Nurmaliza, yang saat kejadian diketahui sedang hamil.
Putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (26/1). Ketua Majelis Hakim Alfon menyatakan permohonan banding terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengubah putusan tingkat pertama. “Majelis hakim menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 249/Pid.B/2025/PN Plk dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya.
Dengan putusan tersebut, Alvaro Jordan Zwageri tetap harus menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Meski demikian, terdakwa masih memiliki hak hukum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, orang tua korban, Safrudin, mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim yang menolak banding terdakwa. “Kami bersyukur karena hukuman seumur hidup tetap dijatuhkan. Kami percaya keadilan masih ada untuk anak kami,” ungkapnya.
Safrudin juga menyampaikan bahwa selama proses persidangan, terdakwa tidak pernah menunjukkan penyesalan ataupun menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban. “Bagaimana saya bisa memaafkan, sedangkan terpidana tidak pernah meminta maaf secara langsung kepada kami,” pungkasnya. mak





