Hukrim

Satresnarkoba Polres Kotim Ungkap Pengedar Sabu di MB Ketapang, Barbuk 4,56 Gram Diamankan

1655
×

Satresnarkoba Polres Kotim Ungkap Pengedar Sabu di MB Ketapang, Barbuk 4,56 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Kotim Ungkap Pengedar Sabu di MB Ketapang, Barbuk 4,56 Gram Diamankan
Terduga pelaku pengedar sabu. FOTO TABENGAN/MAYA 
SAMPIT/TABENGAN.CO.DI-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pengungkapan ini menghasilkan penangkapan seorang pengedar dengan barang bukti sabu seberat 4,56 gram.
Terduga pelaku, yang diketahui bernama MH Bin BN, 44 tahun, diamankan pada hari Kamis, 5 Februari 2026. Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko mengatakan pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Kotim menerima informasi bahwa terlapor MH sering membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.
 “Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk mengetahui keberadaan terlapor,” ujarnya.
Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa terlapor berada di Jl. Minun Dehen Gang Damang Pijar Rt. 023 Rw. 018, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Petugas kepolisian berhasil mengamankan terlapor MH dan melakukan interogasi lisan. Terlapor secara kooperatif mengakui menyimpan barang yang diduga sabu di rumahnya,” lanjut AKP Edy Wiyoko.
Dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah terlapor. Hasilnya, ditemukan sabu seberat 4,56 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok Red Bold di dapur rumah. Barang bukti dan terlapor kemudian diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
MH Bin BN akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk активно melaporkan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib. (C-May)