PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menjelang Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah/2026 Masehi, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 tentang pengaturan usaha hiburan, kafe, restoran, serta aktivitas masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pengusaha diskotek, karaoke, kafe, coffee shop, klub malam, permainan bilyard, tempat hiburan sejenisnya, pengusaha restoran atau rumah makan, serta seluruh masyarakat Kota Palangka Raya.
Kebijakan ini diterbitkan guna menjaga kekhusyukan ibadah puasa, ketertiban umum, serta menciptakan suasana Ramadhan yang aman dan kondusif. Fairid juga menegaskan pentingnya menjaga toleransi, kerukunan, dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Agar selalu menjaga suasana kondusif dengan memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing,” kata Fairid dalam surat tersebut, Rabu (11/2).
Selama Ramadan, seluruh diskotek dan klub malam/bar/rumah minum beralkohol dilarang beroperasi, sementara karaoke, kafe, coffee shop, bilyard, serta rumah makan tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.
Selain itu, seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup pada satu hari pertama Ramadan serta H-3 hingga H+2 Hari Raya Idulfitri.
Jam operasional tempat hiburan selama Ramadan juga dibatasi, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB, menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan Wali Kota berdasarkan jenis usaha dan kondisi masyarakat.
Untuk tempat permainan ketangkasan, jam operasional ditetapkan pada pukul 08.00–17.00 WIB, kemudian dapat dibuka kembali pada pukul 21.00–00.00 WIB. Sementara itu, pengusaha kafe, coffee shop, restoran, dan rumah makan dianjurkan tidak membuka usaha secara terbuka, melainkan secara tertutup atau terbatas sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Surat edaran tersebut juga melarang seluruh masyarakat memperjualbelikan dan membunyikan petasan, meriam bambu, kembang api, serta sejenisnya yang memiliki daya ledak. Selain itu, setiap kegiatan hiburan masyarakat yang berpotensi menghadirkan massa dalam jumlah besar selama Ramadan wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait.
Wali Kota Fairid menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat bekerja sama menjaga suasana Ramadan yang aman, tertib dan penuh toleransi.
“Kebijakan ini diharapkan dapat dipatuhi bersama sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan serta upaya menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib dan kondusif di Kota Palangka Raya. Mari kita sambut Ramadan dengan penuh toleransi dan saling menghormati,” pungkasnya. nws/rmp/redferi





