PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali dilaksanakan di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Kantor TVRI Kalimantan Tengah, Rabu (11/2).
Penertiban menyasar kendaraan bermotor yang belum melunasi kewajiban pajak tahun berjalan maupun tunggakan tahun sebelumnya.
Plt Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya Masrini Wahyuningrum mengatakan, kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari operasi serupa yang telah dilaksanakan sejak sehari sebelumnya.
“Kegiatan ini merupakan lanjutan yang diselenggarakan sejak kemarin hingga hari ini. Tujuannya adalah untuk mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah melalui kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Masrini mengatakan, pada operasi hari ini petugas memeriksa sebanyak 478 unit kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, ditemukan 56 kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
“Rinciannya, kendaraan roda dua sebanyak 45 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 11 unit,” katanya.
Berdasarkan data sementara, total potensi penerimaan pajak dari kendaraan yang terjaring razia hari ini diperkirakan mencapai Rp62.892.256. Dengan rincian, kendaraan roda dua memiliki potensi tagihan sebesar Rp22.956.614, sementara kendaraan roda empat mencapai Rp39.935.642.
Masrini menambahkan, selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pemilik kendaraan agar segera melunasi kewajiban pajaknya. Hal tersebut penting untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” tambahnya.
Sebelumnya, Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor juga dilaksanakan di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di depan GOR Sanaman Mantikei, Selasa (10/2). Pada kegiatan tersebut, petugas memeriksa sebanyak 433 kendaraan bermotor.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 42 kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor, terdiri dari 36 kendaraan roda dua dan enam kendaraan roda empat. Adapun perkiraan total tagihan pajak dari kendaraan yang terjaring pada hari pertama operasi tersebut mencapai Rp25.991.640.
Dengan rincian, potensi tagihan pajak kendaraan roda dua sebesar Rp15.233.471, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp10.758.169.
Masrini berharap, melalui operasi gabungan yang dilakukan secara berkelanjutan ini, tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat, sehingga target PAD Kota Palangka Raya dapat tercapai secara optimal. tio/anita/redferi





