PEMKO PALANGKA RAYA

EDARAN DISDIK PALANGKA RAYA-Jam Belajar Dikurangi, Aktivitas Fisik Ditiadakan Selama Ramadan

128
×

EDARAN DISDIK PALANGKA RAYA-Jam Belajar Dikurangi, Aktivitas Fisik Ditiadakan Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
EDARAN DISDIK PALANGKA RAYA-Jam Belajar Dikurangi, Aktivitas Fisik Ditiadakan Selama Ramadan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/721/Disdik.SMP/II/2026 tentang pengaturan pembelajaran selama bulan Ramadan, Kamis (12/2/2026).

‎‎Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani mengatakan, edaran tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pembelajaran di bulan Ramadhan 1447 H/2026 M.

‎‎Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 863/292/BKPSDM.PK2PA.02/XII/2025 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 400.3.5/1709/Disdik.SMP/VI/2025 tentang Kalender Pendidikan Jenjang PAUD, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026.

‎‎Dalam edaran tersebut diatur sejumlah ketentuan. Pada 16 Februari 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, dan 17 Februari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

‎‎Sementara itu, pada 18 hingga 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan.

‎‎Selama pembelajaran mandiri, sekolah diminta memastikan peserta didik membuat jurnal 7 KAIH atau bentuk lain sebagai laporan kegiatan. Peserta didik wajib menyampaikan hasil kegiatan tersebut untuk dianalisis dan dievaluasi oleh guru. Orang tua atau wali juga diharapkan membimbing serta memantau anak dalam melaksanakan ibadah dan kegiatan belajar mandiri.

‎‎“Kegiatan mandiri tersebut diarahkan oleh satuan pendidikan dengan memberikan rambu-rambu atau indikator kegiatan yang terpantau. Orang tua/wali agar membimbing dan mendampingi putra-putrinya dalam melaksanakan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri,” kata Jayani di dalam surat edaran.

‎‎Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran selama Ramadan dilaksanakan di satuan pendidikan dengan sejumlah penyesuaian. Kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.30 WIB.

‎‎Durasi setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit, menjadi 20 menit untuk PAUD, 25 menit untuk SD, dan 30 menit untuk SMP. Selama Ramadan, apel pagi serta kegiatan belajar dan praktik yang banyak menggunakan aktivitas fisik untuk sementara ditiadakan.

‎‎Pembelajaran terdiri atas pembelajaran reguler dan pembelajaran budi pekerti. Pembelajaran reguler tetap mengacu pada struktur kurikulum dan capaian pembelajaran di masing-masing satuan pendidikan.

‎‎Adapun pembelajaran budi pekerti, bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan melaksanakan tadarus Alquran, pesantren kilat, serta kajian keislaman. Sementara bagi peserta didik non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

‎‎“Dalam mendukung kegiatan tersebut, satuan pendidikan melalui guru agar memiliki buku catatan kegiatan (jurnal 7 KAIH) atau bentuk lain bagi kegiatan peserta didik selama di sekolah. Guru juga melakukan analisis dan evaluasi terhadap catatan jurnal tersebut,” lanjutnya.

‎‎Kemudian pada 16 hingga 27 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur akhir puasa, Hari Raya Idul Fitri, dan cuti bersama. Selama masa libur, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.

‎‎Satuan pendidikan dapat memberikan penugasan serta apresiasi atas catatan atau cerita yang disampaikan peserta didik selama menjalani kegiatan belajar mandiri di bulan ramadhan.

‎‎”Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan kembali dilaksanakan pada 30 Maret 2026″ujarnya.

‎‎Jayani menegaskan, surat edaran tersebut dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan melalui Surat Edaran Bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri terkait pembelajaran di bulan Ramadhan 1447 H/2026 M.

‎‎“Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan ketentuan ini dengan baik, sehingga proses pembelajaran selama Ramadan tetap berjalan efektif dan kondusif,” pungkasnya. mak/redfwa