PEMPROV KALTENG

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kalteng Berjalan Lambat

145
×

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kalteng Berjalan Lambat

Sebarkan artikel ini

+Miris, 50 Koperasi Prioritas Baru 13 Terverifikasi, Target 1.542, Baru 100 Rampung di Kalteng

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kalteng Berjalan Lambat
ILUSTRASI/INTERNET

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Persoalan kepastian lahan masih menjadi hambatan utama dalam pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Provinsi Kalimantan Tengah. Dari total 271 KDMP yang saat ini direncanakan untuk dibangun, sebanyak 100 koperasi telah rampung, sementara 171 lainnya masih dalam tahap pembangunan. Padahal, secara keseluruhan Kalteng memiliki target pembentukan 1.542 koperasi.

Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Setda Provinsi Kalteng Herson B Aden, saat Rapat Temu Mitra Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun 2026, di Palangka Raya, baru-baru ini.

“Dari 271 yang sudah masuk dalam tahap pembangunan, 100 sudah selesai dan 171 masih berproses. Sementara target kita secara keseluruhan 1.542 KDMP. Ini memang masih jauh dari capaian yang diharapkan,” ujar Herson.

Menurutnya, kendala klasik yang terus berulang adalah belum jelasnya status kepemilikan lahan. Ia menegaskan, kepastian hukum atas lahan menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan fisik dilakukan.

“Persoalan paling krusial adalah kepastian lahan. Ini harus segera diatur melalui regulasi di tingkat kabupaten dan kota, agar koperasi memiliki kepastian hukum atas lahan yang digunakan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, lahan untuk pembangunan koperasi dapat berasal dari pinjam pakai maupun hibah dari pemerintah kabupaten, desa, hingga provinsi. Bahkan jika lahan berada dalam kawasan tertentu, mekanisme pelepasan kawasan hutan bisa diusulkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Lahan bisa dari hibah pemerintah kabupaten, desa, maupun provinsi. Prinsipnya harus jelas dan sah. Kalau statusnya jelas, Agrinas baru bisa membangun,” katanya.

Herson menyayangkan apabila koperasi sebenarnya telah siap dibangun oleh Agrinas, tetapi terhambat karena belum tersedianya lahan yang legal. Padahal, potensi ekonomi desa dinilai sangat besar dan pembangunan koperasi diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat.

Dalam rapat tersebut, pihak Kodam turut menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan untuk koperasi memiliki ketentuan tertentu. Lahan yang digunakan harus dihibahkan kepada koperasi. Setelah bangunan selesai, aset tersebut akan dihibahkan kembali kepada koperasi untuk dikelola.

Pemerintah daerah juga menggandeng sejumlah mitra perbankan, seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Kalteng, dan Bank Mandiri. Ke depan, bank-bank tersebut diharapkan membuka gerai layanan di koperasi yang telah beroperasi.

“Harapannya masyarakat tidak perlu lagi pergi ke ibu kota kecamatan hanya untuk mengakses layanan perbankan. Semua bisa terlayani di koperasi,” ucap Herson.

Selain dukungan perbankan, fasilitas lain juga disiapkan, seperti solar cell (sel surya) bagi wilayah yang belum teraliri listrik serta akses internet menggunakan Starlink. Namun seluruh fasilitas itu baru dapat direalisasikan setelah bangunan koperasi berdiri.

“Untuk satu koperasi dibutuhkan lahan minimal 600 meter persegi atau sekitar 20 x 30 meter, idealnya 1.000 meter persegi. Bangunannya permanen berbahan beton dan dirancang menyerupai gerai modern seperti Indomaret atau Alfamart. Lokasinya juga harus dekat permukiman dan mudah diakses,” jelasnya.

Ia juga mengakui bahwa kondisi geografis Kalteng menjadi tantangan tersendiri, terutama di wilayah yang hanya bisa diakses melalui jalur sungai. Hal ini berpengaruh terhadap distribusi material bangunan.

“Karena itu dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan, khususnya dalam membantu pengadaan dan distribusi material ke lokasi koperasi,” terangnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng Rahmawati mengungkapkan, dari 50 KDMP prioritas yang akan dibantu sesuai arahan pimpinan, baru 13 KDMP yang tercatat dan terverifikasi di lapangan.

“Dari 50 yang menjadi prioritas, baru 13 KDMP yang sudah terdata dan diverifikasi. Ini perlu kita percepat bersama,” ujarnya.

Ia mencontohkan, beberapa KDMP seperti di Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, sebenarnya sudah berjalan, namun belum masuk data resmi karena tim teknis belum melakukan verifikasi lapangan.

“Kami berharap kabupaten dan kota segera mengecek ulang serta melaporkan KDMP yang sudah aktif agar program bantuan dapat tepat sasaran,” katanya.

Rahmawati menambahkan, permasalahan lahan menjadi kendala utama selain kekurangan data. Beberapa proyek KDMP terhambat karena sertifikat tanah belum tersedia, inventarisasi aset desa belum lengkap, serta surat hibah tanah dari masyarakat belum ada.

“Kalau aspek legal lahan belum jelas, tentu berpotensi menimbulkan masalah hukum. Karena itu kita tidak bisa memaksakan pembangunan sebelum semuanya tuntas,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa luasan lahan bukan hambatan signifikan, sebab standar 1.000 meter persegi masih dapat disesuaikan menjadi 600 meter persegi. Namun, lokasi tetap harus strategis dan melalui validasi lapangan.

Rahmawati juga mendorong adanya sinkronisasi antara dinas koperasi kabupaten/kota dengan Dandim setempat agar pendataan lahan dan KDMP lebih akurat.

“Tanpa data KDMP yang lengkap dan kepemilikan lahan yang jelas, bantuan pemerintah pusat tidak akan turun. Karena itu kami meminta semua pihak segera menyelesaikan dua hal tersebut,” pungkasnya.

Adapun 13 KDMP yang telah terdata dan berjalan berada di Desa Jaya Makmur, Hampalit, dan Tumbang Kaman (Kabupaten Katingan), Bangun Harjo (Kabupaten Kapuas), Jemaras, Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Tribuana Desa Telaga Antang, Karang Tunggal Kecamatan Parenggean, Tanah Mas Kecamatan Baamang, Camba Kecamatan Kota Besi, serta Sungai Puring Kecamatan Antang Kalang (Kabupaten Kotawaringin Timur), Rangan Tate Kecamatan Mihing Raya (Kabupaten Gunung Mas), dan Gunung Purei (Kabupaten Barito Utara). ldw/red