PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran menegaskan penolakannya terhadap langkah sejumlah pemerintah kabupaten dan kota yang mengurangi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat akses warga terhadap layanan kesehatan yang layak dan terjangkau.
Pernyataan itu disampaikan Agustiar saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (20/2/2026). Ia mengingatkan bahwa sektor kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh dikompromikan, meskipun pemerintah daerah tengah menghadapi tekanan fiskal.
“Saya banyak melihat ada kabupaten dan kota yang mengurangi BPJS. Harusnya itu jangan, mohon dikembalikan. Sektor kesehatan ini sangat penting,” tegasnya.
Menurutnya, pengurangan kepesertaan akan berdampak langsung pada masyarakat, khususnya kelompok rentan yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan dari pemerintah. Karena itu, ia meminta pemerintah kabupaten dan kota segera mengembalikan kepesertaan yang telah dinonaktifkan.
Agustiar menekankan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng tidak ingin ada masyarakat yang kesulitan berobat hanya karena persoalan administrasi atau status kepesertaan. Ia memastikan, warga cukup menunjukkan KTP untuk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai masyarakat kita tidak bisa berobat hanya karena masalah administrasi. Cukup dengan KTP, mereka harus tetap dilayani,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Kalteng menanggung iuran BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 611.322 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan 48.450 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Bukan Penerima Bantuan (PBPU BP). Kebijakan ini ditempuh guna memastikan keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat tetap terjaga.
Selain menjamin kepesertaan, Pemprov juga menggencarkan layanan promotif dan preventif melalui program pemeriksaan kesehatan gratis. Hingga saat ini, sebanyak 18.214 warga di berbagai wilayah Kalteng telah memanfaatkan layanan tersebut.
Berdasarkan data per 31 Desember 2025, cakupan kepesertaan JKN di Kalteng telah mencapai 100,18 persen. Capaian itu menunjukkan secara administratif seluruh masyarakat telah terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Agustiar menegaskan, komitmen terhadap sektor kesehatan tidak akan surut meskipun kondisi fiskal daerah menghadapi tantangan.
“Kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus memastikan layanan kesehatan tetap berjalan maksimal,” pungkasnya. ldw/red





