DPRD KOTIM

PANEN SAWIT MENGATASNAMAKAN ORMAS-Koperasi Hidup Lestari Klaim Rugi Rp8 Miliar

159
×

PANEN SAWIT MENGATASNAMAKAN ORMAS-Koperasi Hidup Lestari Klaim Rugi Rp8 Miliar

Sebarkan artikel ini
PANEN SAWIT MENGATASNAMAKAN ORMAS-Koperasi Hidup Lestari Klaim Rugi Rp8 Miliar
MENGADU-Ketua DPRD Kotim Rimbun ketika menerima masyarakat yang mengadu di Kantor DPRD Kotim. FOTO HMS DPRD KOTIM

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Polemik lahan perkebunan sawit kembali mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Koperasi Produksi Hidup Lestari yang berada di Desa Jati Waringin, Kecamatan Tualan Hulu, mengaku mengalami kerugian hingga Rp8 miliar akibat dugaan penguasaan dan pemanenan buah sawit oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi Tentara Lawung Adat Mandau Telawang Kotim.

Ketua Koperasi Produksi Hidup Lestari, Arnolus Nomnafa, menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada anggota DPRD Kabupaten Kotim dalam forum penyampaian aspirasi, baru-baru ini. Ia menjelaskan, dugaan penguasaan lahan terjadi sejak 6 November 2025 di area perkebunan seluas kurang lebih 324 hektare.

Menurut Arnolus, selama sekitar empat bulan atau kurang lebih 122 hari, aktivitas pemanenan sawit tetap berlangsung di lahan milik koperasi. Dalam sehari, hasil panen disebut bisa mencapai dua truk, belum termasuk buah yang diangkut menggunakan kendaraan pick-up maupun perondolan yang tidak tercatat.

“Kalau dihitung dari dua truk per hari selama 122 hari, kerugian kami diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar. Itu belum termasuk yang diangkut pakai pick-up dan perondolan yang tidak terhitung,” ujarnya.

Selain kerugian materiil, pihak koperasi juga mengkhawatirkan dampak terhadap kondisi kebun. Arnolus menilai lahan yang tidak dikelola sesuai standar berpotensi menurunkan produktivitas bahkan merusak tanaman sawit milik anggota koperasi.

Ia mengungkapkan, laporan resmi telah disampaikan ke pihak kepolisian sehari setelah kejadian, yakni pada 7 November 2025. Dalam proses awal penanganan, aparat sempat mengamankan satu unit truk bermuatan buah sawit yang diduga berasal dari lahan koperasi sebagai barang bukti.

Terkait dasar penguasaan lahan, Arnolus menyebut pihak yang diduga menguasai area tersebut mengklaim memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan pada 2014. Namun, menurutnya, dokumen tersebut telah dicabut secara administratif oleh pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, pencabutan SPT dilakukan oleh bupati pada 9 September 2024 dan kembali ditegaskan secara administratif oleh camat pada 3 Desember 2025. Dengan demikian, pihak koperasi menilai tidak ada lagi dasar hukum untuk menguasai lahan tersebut.

Arnolus juga menyebut sempat ada upaya penyelesaian secara damai. Pihak yang dilaporkan disebut mendatangi kantor koperasi dan meminta agar laporan ke polisi dicabut. Namun, koperasi menolak apabila tidak ada pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami.

“Kami tidak menutup pintu damai, tapi kerugian koperasi ini harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia berharap DPRD Kotim dapat mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut agar hak-hak anggota koperasi dapat dipulihkan. Saat ini, kasus tersebut disebut telah memasuki tahap penyidikan di kepolisian, dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait.

Sementara itu, secara terpisah, Panglima Tentara Lawung Adat Mandau Telawang, Ricko Kristolelu, menyatakan organisasinya telah menarik diri dari persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa kuasa pendampingan terhadap pihak bernama Tatang telah dicabut.

“Sudah kami cabut kuasa pendampingnya. Tidak ada lagi keterlibatan dari ormas Mandau Telawang dalam persoalan itu,” ujar Ricko.

Ia menambahkan, apabila masih terdapat aktivitas di lapangan, hal tersebut bukan lagi atas nama organisasi, melainkan tindakan pribadi. Menurutnya, tidak ada perintah maupun pengamanan dari pihak organisasi terkait kegiatan panen di lahan koperasi tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kotim Rimbun meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan milik Koperasi Produksi Hidup Lestari yang telah dilaporkan ke Polres Kotim. Menurutnya, persoalan tersebut sudah menimbulkan kerugian bagi koperasi dan diduga telah masuk ke ranah pidana sehingga perlu penanganan tegas dari aparat penegak hukum.

“Koperasi ini telah dirugikan. Karena sudah dilaporkan ke penegak hukum di Polres Kotim, saya minta polisi segera menentukan langkah hukum. Pelanggaran-pelanggaran ini sudah masuk ke ranah pidana,” tegas Rimbun.

Ia meminta kepolisian untuk melakukan proses hukum agar memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa negara hadir melindungi hak warga.

“Segera ditindak supaya menjadi bukti bahwa negara hadir untuk mengamankan warga masyarakat yang punya hak,” ujarnya.

Rimbun juga menegaskan agar tidak ada pihak yang menggunakan atribut atau nama suku untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam konflik lahan.

Ia meminta aparat kepolisian bertindak profesional dalam menangani perkara tersebut tanpa melihat latar belakang kelompok tertentu.

“Saya menegaskan kepada pihak penegak hukum yaitu Polres untuk menjalankan fungsi dan tugasnya secara profesional. Kalau mereka salah, ya sudah, jangan memikir Dayaknya. Jalankan saja tugas sesuai aturan yang berlaku di Republik Indonesia,” pungkasnya. may/red