Hukrim

SIDANG PRAPERADILAN-Kejari: Seluruh Penyitaan Dokumen Sah Prosedur

152
×

SIDANG PRAPERADILAN-Kejari: Seluruh Penyitaan Dokumen Sah Prosedur

Sebarkan artikel ini
SIDANG PRAPERADILAN-Kejari: Seluruh Penyitaan Dokumen Sah Prosedur
PRAPERADILAN-Suasana sidang praperadilan dengan pemohon Prof Yetri Ludang dan termohon Kejari Palangka Raya. FOTO TABENGAN/ADE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menolak seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Yetrie Ludang. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (31/3/2026).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan jawaban Termohon, pihak Kejari menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim kuasa Termohon yang terdiri dari Bambang Sumarsono, Yesi Angraini, Rini Wahidah, dan Rahmi Amalia menyampaikan bahwa dokumen yang disita merupakan arsip negara, bukan milik pribadi Pemohon.

“Pemohon bukan lagi berkapasitas sebagai Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya dan tidak memiliki kewenangan sebagai arsiparis. Sehingga perbuatan menyimpan dokumen arsip negara merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Jaksa Yesi Angraini di hadapan majelis hakim.

Kejari menjelaskan, dokumen yang diamankan berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR periode 2018 hingga 2022. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

Dalam petitumnya, pihak Termohon meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan melalui kuasa hukum Pemohon, Kartika Candrasari, atau setidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Selain itu, Kejari juga meminta hakim menyatakan tindakan penyitaan sah secara hukum, yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/O.2.10/Fd.1/11/2023 tertanggal 23 September 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-1350/O.2.10/Fd.1/08/2024 tertanggal 14 Agustus 2024.

Pihak Termohon turut memohon agar Pemohon dibebankan biaya perkara atau putusan lain yang dianggap adil oleh hakim (ex aequo et bono).

Usai pembacaan jawaban, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (1/4/2026) dengan agenda pembacaan replik dari pihak Pemohon. mak/redfwa