PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sidang perdana praperadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019–2022 digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (30/3/2026).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ni Made Khusandari tersebut menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebagai termohon dan tim kuasa hukum mantan Direktur Pascasarjana UPR berinisial YL sebagai pemohon. Persidangan berlangsung di ruang Tirta, namun YL tidak hadir secara langsung.
Kasus ini sebelumnya menyeret nama YL dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar. Dalam praperadilan, tim kuasa hukum YL menguji prosedur hukum yang dilakukan penyidik, khususnya terkait penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Kuasa hukum YL, Jeplin Marhatan Sianturi, menyampaikan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dinilai tidak sah dan cacat hukum.
“Termohon telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan rumah milik pemohon serta pengambilalihan dokumen tanpa prosedur yang sah,” ujarnya di hadapan hakim.
Ia menilai, proses penyitaan tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, penyidik tidak menunjukkan identitas, tidak memiliki surat perintah, serta tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Selain itu, Jeplin juga menyoroti tidak adanya berita acara dalam proses penyitaan. Ia menyebut, sekitar 15 boks dokumen diambil tanpa administrasi yang jelas.
“Tanpa berita acara, itu bisa dianggap pengambilan tanpa hak. Kami meminta hakim menyatakan penyitaan tersebut tidak sah,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila penyitaan dinyatakan cacat hukum, maka seluruh barang bukti yang diperoleh berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat menggugurkan perkara.
“Kalau cara memperolehnya melanggar hukum, tentu tidak bisa dijadikan alat bukti. Kami juga meminta agar dokumen tersebut dikembalikan,” lanjutnya.
Pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk menggugat penetapan tersangka terhadap YL melalui praperadilan berikutnya.
Selain itu, tim kuasa hukum turut mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar yang disebut dalam perkara tersebut.
“Kerugian itu dihitung oleh siapa dan lembaga mana, tidak pernah dijelaskan kepada tersangka. Padahal itu merupakan hak tersangka,” katanya.
Ia bahkan menilai terdapat indikasi kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya selaku termohon belum memberikan tanggapan rinci dalam sidang perdana. Keterangan resmi dijadwalkan akan disampaikan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari pada agenda sidang berikutnya. mak/redfwa











