SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Dalam kasus tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (26/3/2026) di Blok F 10/11 Divisi 1 Estate Alam Sahara, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas keamanan perusahaan yang mencurigai adanya kendaraan milik warga memasuki area perkebunan.
“Security kemudian melakukan penyisiran bersama tim keamanan perusahaan dan mendapati dua orang sedang memuat buah sawit ke dalam mobil menggunakan tojok,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Petugas keamanan langsung melakukan penyergapan di lokasi kejadian. Hasilnya, satu pelaku berinisial ARD (36) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah tojok, satu unit mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi AB 1884 MJ, serta 41 janjang buah sawit dengan berat sekitar 620 kilogram.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. may/redfwa





