KUALA KURUN/tabengan.co.id – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 2 Peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas (Gumas) 2018, Lohing Simong – Suprapto Sungan (LOTO) melaporkan paslon lain yang diduga melakukan pelanggaran Pilkada kepada Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Gumas, Senin (25/6).
“Kami menyampaikan laporan pelanggaran Pilkada. Pertama di Kecamatan Tewah, dan kedua di Kecamatan Kurun,” terang Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2, Margo Tumon saat dibincangi awak media usai melaporkan ke Panwas Kabupaten Gumas.
Di Kecamatan Tewah, pihaknya menduga adanya pemberian paket sembako kepada masyarakat di Pasir Putih Kelurahan Tewah, Sabtu (22/6) pagi. Sembako tersebut berjumlah 25 paket, dimana sebagian sudah dibagikan kepada masyarakat dan sebagian lagi belum dibagikan.
Selanjutnya, di Kecamatan Kurun, pelanggaran diduga dilakukan oleh Tim Paslon yang sama, tepatnya di Desa Tumbang Manyangan dan Penda Pilang. Di dua desa tersebut, diduga ada pembagian nampan, stiker Paslon, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu tepatnya pada hari Kamis (21/6).
Oleh sebab itu, temuan ini segera dilaporkan ke Panwas Kabupaten Gumas, agar Panwas dapat menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. “Intinya Tim LOTO ingin Pilkada Gumas 2018 berjalan dengan lancar, dan bersih dari money politic,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panwas Kabupaten Gumas, Walman Tristianto menyatakan bahwa pihaknya akan menerima laporan dari siapapun, selama memenuhi persyaratan. Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka akan dilakukan pengkajian dengan melibatkan Tim Sentra Gakkumdu, baik itu Kepolisian maupun Kejaksaaan.
Panwas memiliki waktu tiga hari untuk melakukan pengkajian. Jika memerlukan keterangan atau bukti-bukti tambahan, maka akan ada waktu tambahan selama dua hari. ”Jika memang terbukti, pasti ada unsur pidananya. Kita mengacu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pilkada,” tandasnya. c-gcm