-
Hukrim

Perburuan Bandar Narkoba, 74 Paket Sabu Disita Polres Jajaran

191
×

Perburuan Bandar Narkoba, 74 Paket Sabu Disita Polres Jajaran

Sebarkan artikel ini
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Jajaran kepolisian di Kalimantan Tengah mengungkap empat kasus peredaran narkotika dalam dua hari terakhir. Dari operasi di Kabupaten Katingan, Kotawaringin Timur, dan Kapuas, polisi mengamankan lima tersangka serta menyita sedikitnya 74 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 43,41 gram, berikut uang tunai jutaan rupiah, timbangan digital, telepon seluler, dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam peredaran narkoba.

Pengungkapan terbesar dilakukan Satresnarkoba Polres Katingan. Dua pria berinisial NI (32) dan SN (27) ditangkap di sebuah rumah di Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Kamis (3/9/2026), setelah polisi menemukan 51 paket sabu siap edar, uang tunai yang diduga hasil penjualan, alat hisap, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi Batubara mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli sabu di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan dinilai cukup, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Setelah memperoleh informasi, dari hasil penyelidikan yang dianggap cukup, Satresnarkoba Polres Katingan selanjutnya melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,” ujar Affan, Sabtu (5/9/2026).

Affan menambahkan pihaknya akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pemeriksaan barang bukti, tes urine, hingga pemeriksaan tersangka dan saksi.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” katanya.

Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Satresnarkoba Polres Kotim mengungkap dua kasus berbeda pada Rabu (2/9/2026). Pengungkapan pertama dilakukan di Perumahan Grand Pelita Tahap 2, Mentawa Baru Ketapang. Seorang pria berinisial MM (30) diamankan setelah polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 14,14 gram yang disimpan di dalam tas aksesori berwarna biru.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengatakan pengungkapan tersebut juga berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terlapor,” ujar Edi.

Masih pada hari yang sama, petugas kembali mengamankan M (32) di Perumahan Citra Mandiri, Mentawa Baru Ketapang. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sembilan paket sabu seberat bruto 27,59 gram yang disembunyikan di dalam plastik hitam di bawah kulkas.

Selain sabu, petugas menyita dua pak plastik klip, timbangan digital, sedotan plastik, dan satu unit telepon seluler. Menurut IPTU Edi Walujo, seluruh barang bukti tersebut juga diakui sebagai milik pelaku.

“Seluruh barang bukti diakui milik terlapor,” katanya.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang perempuan berinisial B (27) di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kamis (3/9/2026). Dari rumah yang menjadi lokasi penangkapan, polisi menemukan 10 paket sabu seberat bruto 1,68 gram, uang tunai Rp6,3 juta, timbangan digital, dua dompet, sendok sabu, dan satu unit telepon seluler.

Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Timpah.

“Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba,” ujar Budi.

Ia menegaskan seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan, sekaligus mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Seluruh tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan. May/dar/hr/fwa-red

 

 

-
-
-