PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Keputusan Polresta Palangka Raya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap D, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, menuai gelombang kritik keras. Langkah aparat penegak hukum tersebut dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan dan mengabaikan psikologis korban, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kalimantan Tengah.
Sorotan tajam salah satunya datang dari praktisi hukum Rusli Kliwon, S.H. Ia menilai kebijakan membebaskan tersangka dewasa dalam kasus kejahatan terhadap anak di bawah 16 tahun sebagai bentuk ‘pelecehan hukum’ yang janggal. Pasalnya, undang-undang telah menempatkan perkara ini sebagai pidana berat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka ini sudah dewasa, tidak ada landasan hukum yang kuat untuk menangguhkan penahanannya. Kasus ini korbannya anak di bawah umur, seorang perempuan yang dalam hukum pidana sangat dilindungi. Secara fisiologis dan psikologis, tindakan ini merusak masa depan si korban. Jadi, alasan urgensi apa yang membuat pelaku ini bisa ditangguhkan?” ujar Rusli Kliwon, Jumat (12/9).
Rusli menambahkan bahwa publik tidak bisa disalahkan jika muncul prasangka buruk atau dugaan adanya perlakuan istimewa di balik keputusan Polresta Palangka Raya tersebut.
“Kalau saya melihat kejadian seperti ini, ini adalah pelecehan hukum. Penegakan hukumnya diduga ada sesuatu yang tidak benar. Maka tidak bisa disalahkan jika keluarga atau masyarakat menduga ada ‘uang besar’ atau ‘orang kuat’ di belakang perkara ini sehingga pelaku mendapat perlakuan istimewa. Padahal, sama sekali tidak ada sifat urgen di dalam hukum untuk mengabulkannya,” cetus Rusli.
Pandangan senada disampaikan oleh akademisi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya, Deky Kasenda, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak bersifat lex specialis (hukum khusus), di mana aspek utama yang wajib dilindungi adalah pemulihan trauma serta masa depan anak.
Deky mengakui bahwa secara hukum formal, penangguhan penahanan memang diatur dan dimungkinkan jika syarat objektif maupun subjektif terpenuhi. Namun, untuk kasus kejahatan seksual anak, pendekatan normatif semata dinilai sangat dangkal dan tidak cukup.
“Bagaimana korban merasa terlindungi kalau pelaku masih berkeliaran di luar? Anak-anak dan orang tua harus dijamin perasaannya demi tumbuh kembang anak. Jika pelaku masih di luar dan diperlakukan seperti pidana biasa, ini menunjukkan penegakan hukum terhadap perlindungan anak tidak berjalan,” ujar Deky Kasenda, Sabtu (12/9).
Menurut Deky, keberadaan pelaku yang leluasa beraktivitas di luar sangat bertolak belakang dengan kondisi psikologis korban yang saat ini sedang berjuang memulihkan traumanya.
“Bagaimana mungkin secara sosiologis anak yang menjadi korban masih dalam situasi trauma, kemudian pelakunya dikabulkan penangguhan penahannya dan berkeliaran di luar? Dari sisi keadilan, ini tidak mencerminkan penegakan hukum yang sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat, khususnya bagi pihak korban dan keluarga,” tegas Deky.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kekerasan seksual pada anak merupakan pelanggaran moralitas yang amat berat. Jika penanganannya terkesan tebang pilih, hal tersebut tidak hanya menimbulkan spekulasi negatif di tengah publik, tetapi juga berpotensi memicu gejolak sosial.
“Tindak pidana ini adalah masalah moralitas. Jika penanganannya tidak dilakukan secara berkeadilan, masyarakat akan memiliki pandangan berbeda dan menilai ada perlakuan yang tidak adil. Penahanan dilakukan untuk mencegah konflik di masyarakat. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak sepatutnya leluasa di luar, karena ini sangat melukai rasa keadilan,” pungkasnya. tim/red











