-
PEMPROV KALTENG

Wagub: Pemprov Dukung Kementerian Cabut Izin Perusahaan HTI

82
×

Wagub: Pemprov Dukung Kementerian Cabut Izin Perusahaan HTI

Sebarkan artikel ini
H Edy Pratowo
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menegaskan, pencabutan izin sejumlah perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan.

Pernyataan tersebut disampaikan Edy menanggapi langkah Menteri Kehutanan Raja Antoni yang mencabut izin usaha lima perusahaan di wilayah Kalimantan terkait penegakan hukum karhutla. Tiga di antaranya berada di wilayah Kalteng.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Pancaran Wana Nusa di Kabupaten Lamandau dengan luas konsesi sekitar 3.812 hektare, PT Grace Putri Perdana yang memiliki wilayah konsesi di Lamandau, Sukamara dan Ketapang seluas sekitar 28.990 hektare, serta PT Babugus Wahana Lestari di Kabupaten Kapuas dengan luas sekitar 18.640 hektare.

Edy mengatakan, dirinya belum mendapatkan pembaruan secara lengkap terkait pencabutan izin tersebut ketika dimintai tanggapan mengenai langkah Pemerintah Provinsi Kalteng.

Namun, ia menegaskan bahwa apabila pencabutan izin tersebut berkaitan dengan proses penegakan hukum dan kewenangan Kementerian, maka pemerintah daerah menghormati proses yang sedang berjalan.

“Yang dicabut izin itu terkait karhutla kan. Ya itu kan kewenangan dari Kementerian, kan Kalau masalah terkait dengan itu kan sudah ranah hukumnya,” katanya, di Palangka Raya, Kamis (24/9/2026).

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Antoni mengumumkan pencabutan izin lima perusahaan di Kalimantan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait karhutla. Dari lima perusahaan tersebut, tiga berada di Kalteng. Kementerian Kehutanan menyebut pencabutan izin berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Selain PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana dan PT Babugus Wahana Lestari, dua perusahaan lainnya berada di Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.

Pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum pemerintah dalam menangani persoalan karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan.ldw/ded-red

 

-
-
-