PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Musim kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menguras tenaga para relawan justru dimanfaatkan seorang pria berinisial AS (24) untuk meraup keuntungan pribadi. Pria asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini nekat menyamar menjadi relawan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) dan mengeruk uang masyarakat hingga jutaan rupiah.
Aksi tipu-tipu AS akhirnya terhenti setelah penyamarannya terbongkar. Warga yang geram atas ulahnya sempat melampiaskan amarah sebelum polisi akhirnya tiba di lokasi untuk menyelamatkan pelaku dari amukan massa yang lebih parah.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah mendatangi toko-toko dan pemukiman warga di kawasan Palangka Raya. Pelaku berbekal proposal palsu dengan dalih penggalangan dana untuk membeli peralatan pemadaman karhutla.
“Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mencatut nama ‘BPK YSR’, sebuah nama yang dibuat sangat mirip dengan salah satu organisasi pemadam kebakaran resmi di Kota Palangka Raya. Pelaku juga membawa stempel, buku kuitansi, hingga berpenampilan meyakinkan,” terang AKP Iyudi.
Namun, sepandai-pandainya melompat, aksi AS yang sudah berlangsung selama tiga minggu ini akhirnya memicu kecurigaan. Pelaku diperkirakan telah berhasil mengantongi uang tunai sekitar Rp8 juta dari niat baik warga yang tergerak oleh isu karhutla.
Niat jahat AS terbongkar saat ia kembali mendatangi sebuah toko di kawasan Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kamis (22/10/2026). Warga yang curiga langsung menginterogasi pelaku terkait keabsahan organisasi yang diusungnya. Saat tak mampu menunjukkan identitas resmi relawan, situasi memanas hingga adu mulut tak terhindarkan.
Petugas dari Polsek Pahandut yang menerima laporan segera bergerak cepat ke lokasi guna mengamankan AS dari aksi main hakim sendiri dan langsung membawanya untuk menjalani pemeriksaan serta perawatan medis.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa stempel BPK YSR palsu, buku kuitansi, pulpen, satu unit sepeda motor Honda Revo, serta satu pucuk pistol mainan yang disimpan di dalam tasnya.
“Soal pistol mainan tersebut, dari pemeriksaan saksi dan korban, pelaku tidak pernah mengeluarkannya untuk mengancam. Benda itu hanya disimpan di dalam tas,” jelas Kapolsek.
Usut punya usut, aksi berpura-pura menjadi relawan pemadam kebakaran ini ternyata bukan yang pertama bagi AS. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap kepolisian pada 2023 lalu.
Bukannya bertobat, uang hasil penipuan terkini justru digunakan AS semata-mata untuk kepentingan pribadinya, bukan untuk penanggulangan bencana karhutla sebagaimana yang ia janjikan kepada para donatur.
Atas perbuatannya, AS kini kembali harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Pahandut dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengonfirmasi keabsahan identitas maupun lembaga sebelum memberikan sumbangan. Jika menemukan aktivitas penggalangan dana yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. mak/fwa-red











