SAMPIT/tabengan.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat jumlah perekaman masyarakat yang wajib memiliki KTP Elektronik ( e-KTP) sampai akhir Januari 2019 sudah mencapai 93,23 persen.
“Saat ini masih ada sisa 6,77 persen yang menjadi target Disdukcapil Kotim untik dilakukan perekaman, “ungkap Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang Minggu (3/1).
Diungkapkan Agus beberapa hal yang menjadi kendala pihaknya untuk melakukan tuntas perekaman KTP elektronik diantaranya yakni adanya warga yang memang tidak melakukan perekaman langsung ke kecamatan-kecamatan dan juga di Kantor Disdukcapil Kotim.
Menurutnya kemungkinan karena terkendala biaya untuk transportasi menuju kecamatan dan juga Kabupaten.
“Bahkan ada juga yang masih belum memiliki data administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), penduduk yang usia 17 tahun belum melakukan perekaman juga masyarakat pendatang yang belum mengurus kepindahan administrasi kependudukan dari tempat asal, “terangnya. Dikatakan Agus, pembuatan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran dan lainnya, kini dipermudah. Harapannya semakin banyak warga yang mengurus administrasi kependudukan.
“KTP bukan hanya bukti identitas diri, tapi juga menjadi syarat berbagai urusan. Kini sudah banyak lembaga yang mensyaratkan KTP elektronik bagi warga yang berurusan dengan mereka. KTP elektronik ini sangat membantu bagi lembaga seperti bank dan lainnya karena datanya valid,” jelasnya.
Dia berharap dalam waktu dekat bisa memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan hingga ke kecamatan sehingga masyarakat makin mudah mengaksesnya. Langkah ini membutuhkan dukungan dari semua pihak karena harus menyiapkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang memadai.c-may