Pemindahan Ibu Kota Menguat, Jual Beli Tanah Perlu Aturan

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Menguatnya wacana pemindahan ibu kota RI ke Kalteng berdampak pada berbagai sektor maupun lini penting lingkup masyarakat. Salah satunya yang kerap dibicarakan seperti harga tanah, yang mendapat pengaruh dari pemindahan tersebut. Tidak sedikit masyarakat yang mendadak menjual tanahnya dengan tujuan investasi ketika wacana itu direalisasikan.

Legislator dari Fraksi PDIP Duwel Rawing mengakui persoalan pemindahan ibu kota ini memang mesti mendapat tindaklanjut agar tidak berdampak negatif bagi masyarakat.

“Kalau saya menyarankan memang diperlukan adanya aturan jual beli tanah yang diimplementasikan melalui peraturan daerah (perda), agar bisa diperketat,” ujarnya, kepada awak media, belum lama ini.

Dirinya mengakui memang aturan jual beli tanah masyarakat sudah termuat dalam Undang-Undang (UU). Kendati begitu sangat diperlukan sebuah konsep semacam perda, yang tujuannya memperketat regulasi yang ada. Selain itu melalui aturan itu masyarakat juga tidak serta merta langsung menjual tanah hak milik ketika mendengar wacana pemindahan.

Duwel juga menambahkan banyak dampak negatif atau kerugian, apabila masyarakat dengan mudah menjual tanah hak milik. “Dampaknya tidak terjadi disaat itu juga, namun dikhawatirkan terjadi di kemudia hari. Maka disarankan agar lahan atau tanah bisa diinvestasikan dengan sistem pinjam pakai,” ucap wakil rakyat dari Dapil I yang meliputi Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas tersebut.

Dengan begitu, ucapnya, masyarakat setempat tidak akan rugi, serta tetap menjadi pemilik lahan atau tanah. Mantan Bupati Katingan dua periode itu juga mengakui, terkait proses jual beli tanah memang tidak bisa dilarang. Apalagi jual beli menjadi hak asasi individu perorangan, yang ingin dilaksanakannya setiap saat.

Namun ketika regulasi itu diperketat dengan konsep hanya menjual kepada masyarakat lokal, serta menerapkan sistem pinjam pakai kepada masyarakat pendatang, hal itu tidak menjadi permasalahan. drn