Hukrim  

Polisi Segel 54 Lahan

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Proses penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dipastikan terus bertambah setiap harinya. Hingga detik ini sudah 54 lahan di Kota Palangka Raya yang disegel oleh penyidik Polres Palangka Raya.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kabag Ops AKP Hemat Siburian mengatakan sejauh ini sudah ada 54 Karhutla yang ditingkatkan ke penyelidikan, sedangkan 2 kasus sudah proses sidik.

“Karhutla terus bertambah seiring terjadinya kebakaran di beberapa titik di Palangka Raya,” katanya, Kamis (8/8) siang.

Dijelaskan, banyaknya tanah tak bertuan yang terbakar membuat penyidik mengalami kesulitan dalam proses penyelidikan. Untuk itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kota Palangka Raya terkait tanah tak bertuan yang terbakar.

“Sampai saat ini belum ada warga yang mengklaim memiliki lahan yang sudah kita pasang garis polisi. Meski demikian, proses penyelidikan dipastikan berlanjut,” tegasnya.

Lebih lanjut Hemat menerangkan, Satgas Karhutla terus berjibaku memadamkan api di lokasi Karhutla. Masalah personel, waktu, hingga peralatan dituding menjadi penyebab tidak maksimalnya saat pemadaman.

“Kita patut berbangga dengan teman-teman yang berjuang di lapangan. Hanya saja memang, terkadang saat satu lokasi belum padam sempurna terjadi kebakaran di tempat lain. Lalu permasalahan laham gambut juga memicu api kembali menyala saat sudah ditinggalkan,” tuturnya.

Ditambahkan, akses air yang terkadang jauh juga menyebabkan pemadaman Karhutla menjadi terhambat.

“Terkadang posisi sumur bor juga sangat jauh dari lokasi kebakaran. Dari Polres Palangka Raya kita turut menerjunkan mobil AWC untuk memadamkan api,” tegasnya.

Pembakar Ditangkap

Unit Reskrim Polsek Rakumpit mengamankan Supat (51), warga Jalan Takaras Dermaga (Kompleks Penyuluhan Pertanian), Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Ralumpit, karena kedapatan membakar lahan yang hendak dikelola untuk tanaman jeruk di lahan seluas 50×50 meter persegi, Rabu (7/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Rakumput Ipda Andri Iswanto melalui Kanit Reskrim Aipda P Manullang mengatakan modus pelaku dalam membakar lahan, yakni memotong kayu kecil menggunakan parang dan mengumpulkannya bersama daun kering menjadi beberapa tumpuk, lalu membakar menggunakan korek gas.

“Barang bukti yang kita amankan korek api dan sebilah parang,” katanya, Kamis (8/8).

Disebutkan, pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana subsider Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 25 Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 5 tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan Tanpa Izin.

“Untuk pelaku tidak kita lakukan penahanan, namun wajib lapor hari Senin dan Kamis. Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Polsek Dusun Selatan Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng bersama Tim Karhutla dan Badan Penanggungan Bencana Daerah Barsel mengamankan RA (43), terduga pembakar lahan di Jalan Buntok-Palangka Raya , Desa Madara Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel, Rabu (7/8) pukul 17.30 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Dusun Selatan Ipda Abi Karsa saat dikonfirmasi, Kamis (8/8), membenarkan hal tersebut. RA diamankan di Jalan Buntok-Palangka Raya Desa Madara Kecamatan Dusun Selatan, Barsel saat patroli bersama Tim Karhutla Kecamatan Dusun Selatan.

Saat melakukan patroli, lanjut Kapolsek, di lokasi rawan terjadinya Karhutla menemukan RA (43) yang sedang membakar lahan.

“Dari pengakuan pelaku lahan sengaja dibakar dengan alasan untuk membuka perladangan. Rencananya akan ditanami pohon karet,” jelas Kapolsek.

Saat ini pelaku masih diperiksa di Polsek Dusun Selatan. Apabila terbukti akan dilakukan penindakan secara tegas sebagaimana Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Perda Provinsi Kalteng No.5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan,” tegas Kapolsek. tribratanews/fwa