PULANG PISAU/tabengan.co.id – Isnan alias Inan (44), tersangka pengedar Narkoba dan yang sudah lama menjadi buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polres Pulang Pisau (Pulpis), akhirnya berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pulpis. Isnan juga ditetapkan sebagai DPO kepemilikan senjata api (Senpi) revolver rakitan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kasat Resnarkoba Iptu Purnomo didampingi Kasat Reskrim Polres Pulpis Iptu John Digul Manra, Minggu (10/11), membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba yang masuk dalam DPO Polres Pulang Pisau. Kronologis penangkapan tersangka yang merupakan warga Desa Sei Baru Tewu, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, diungkapkan Purnomo, terjadi pada Jumat (8/11).
Saat itu anggota Satresnarkoba Pulang Pisau telah melaksanakan penyelidikan DPO tersangka Isnan berdasarkan informasi dari masyarakat. “Berbekal laporan masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya, diketahui tersangka sedang berada di Jalan Trans Kalimantan Km 21 Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir,” ujar Purnomo mencerirakan kronologis penangkapan.
Menindaklanjuti informasi, anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau langsung bergerak dan menuju ketempat yang dimaksud. Tiba di lokasi sekira pukul 21.00 WIB, salah satu anggota melihat pelaku yang saat itu sedang duduk sendiri di depan masjid. Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil warna bening yang berisi kristal berwarna putih diduga narkotika gol I jenis shabu. Ada juga barang bukti lainnya.
Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pulang Pisau guna proses lebih lanjut. “Untuk diketahui, peredaran sabu milik tersangka ini mencakup wilayah Maliku, Mintin, Sebangau Kuala dan para pekerja sawit,” beber Purnomo menjelaskan. Ditambahkan John Digul Manra, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap Isnan yang sebelumnya dikabarkan tinggal di sebuah kost yang beralamat di Jalan Lintas Kalimantan Rt. 08, Desa Mantaren II, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis.
Saat pengerebekan di kost tersebut, terlapor tidak ada. Hanya ditemukan satu buah tas kecil milik Isnan di ruang tamu. Informasi keberadaan Isnan diperoleh dari Yohanes Heryadi Alias Hery yang terlebih dahulu ditangkap oleh Sat Narkoba. “Hery mendapatkan Narkotika dari Isnan,” ujar John Digul.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan saat penangkapan, 1 buah senjata api revolver rakitan dengan ganggang kayu, 1 buah sarung senjata dan 1 buah amunisi kaliber 38. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU no. 35 thn 2009 tentang Narkotika ditambah Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 1 tahun 1951. c-mye