Nasional

Patroli Lantamal X Amankan 1,6 Ton Pinang Asal PNG

15
×

Patroli Lantamal X Amankan 1,6 Ton Pinang Asal PNG

Sebarkan artikel ini

Jayapura/tabengan.co.id – Satuan patroli Lantamal X Jayapura, Senin, mengamankan dua perahu motor yang mengangkut sekitar 1,6 ton pinang asal Papua Nugini (PNG).

Komandan Lantamal X Jayapura yang diwakili Asops Danlantamal X Kolonel Laut (P) Nouldy J. Tangka kepada wartawan, di Mako Satrol Perasko mengatakan, pinang asal PNG itu diamankan saat Sea Rider melakukan patroli yang menemukan dua perahu motor yang mengangkut pinang sebanyak 55 karung tanpa dokumen.

Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 08.20 WIT pada posisi 02. 35. 254 S – 140. 47. 204 T. Dua perahu yang terdiri penumpang dan motoris adalah penduduk Jayapura, kata Nouldy seraya menambahkan, 55 karung pinang itu dibawa tanpa dilengkapi dokumen.

Penangkapan kedua perahu motor itu dilakukan berdekatan yang berawal ditangkapnya perahu motor yang dikemudikan YF yang membawa 30 karung kemudian sisanya 25 karung ditemukan dalam perahu motor yang ditangkap sekitar pukul 08.30 Wit di sekitar Tandjung Jar dengan pengemudi dan penumpang berinisial SI,FK dan FI.

“Keempat WNI tidak memiliki kartu pas lintas batas dan pinang-pinang tersebut juga tidak dilengkapi dokumen,” kata Kol Laut (P) Nouldy.

Kasi Karantina Tumbuhan Balai Pertanian Kelas 1 Jayapura Jeam Hattu mengatakan, untuk mengantisipasi masuknya organisme yang menyerang tumbu-tumbuhan, dari luar wilayah ZEE Indonesia secara khusus dari PNG ke Jayapura-Papua, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 16 tahun 1992 pasal 5 butir a, b dan c, bahwa setiap orang membawa barang/tumbuhan wajib melapor disertai dengan dokumen karantina negara asal kemudian melaporkan dan menyerahkan kepada petugas karantina untuk dilaksanakan tindakan karantina sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku.

Keempat orang tersangka tersebut telah melanggar Pasal 5 butir a, b dan c, junto Pasal 31 butir 1 dan 2 Undang-Undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun dan denda Rp150 juta, kata Hattu. ant