Komisi II Siap Kawal Realisasi Plasma

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki tupoksi terkait penyerapan aspirasi, legislasi hingga soal pengawasan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat luas. Selain itu pihaknya juga berkewajiban mengawal dan mengakomodir usulan serta keluhan masyarakat terkait kesejahteraan di lingkup publik.

Salah satu persoalan yang hingga kini terus mendapat sorotan serta keluhan, seperti hak masyarakat dan juga kebun plasma 20 persen. Komisi II sebagai pihak yang membidangi permasalahan tersebut, kedepan akan siap menindaklanjuti berbagai problema menyangkut hak masyarakat dan plasma.

Ketua Komisi II Lohing Simon menyoroti kedua masalah itu, untuk kedepan mendapat tindaklanjut yang positif. “Kita juga memiliki konsep kerja sendiri dimana terkait hak masyarakat dan kebun plasma, akan dilaksanakan pengawasan dalam upaya realisasi aspirasi tersebut,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.

Dirinya juga menegaskan, plasma dalam lingkup perkebunan sawit sendiri, sudah diatur dalam Permentan No 26 Tahun 2007, tentang pedoman perizinan usaha perkebunan. Intinya, ucap dia, perkebunan sawit swasta wajib mematuhi aturan membangun plasma, sesuai dengan aturan yang ada. Artinya kalau melihat dari aturan yang sebenarnya mau tidak mau investor dibidang perkebun mesti melaksanakan regulasi tersebut.

Selain itu dirinya juga berharap, masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya kepada kalangan DPRD Kalteng. Pihaknya selaku penyerap aspirasi siap mendengarkan baik keluhan ataupun usulan, dalam upaya tindaklanjut kedepan. Apalagi dirinya secara pribadi siap menerima, mendengarkan bahkan membantu masyarakat yang merasa terkena persoalan ketidakadilan.

Sementara itu Sekretaris Komisi II H Sudarsono mengatakan menilai, pemerintah mesti memperhatikan sejumlah hal, dalam upaya menuntaskan kendala yang ada, agar kewajiban plasma dapat terselesaikan.

“Salah satu masalahnya dikarenakan regulasi kewajiban plasma baru berlaku pada 2007 silam. Kondisi itulah, yang membuat perusahaan perkebunan dengan izin operasional beralasan, tidak memiliki kawasan untuk dijadikan areal plasma,” ujarnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini menuturkan, memang izin perkebunan PBS sendiri, lebih banyak diberikan sebelum 2007. Sementara regulasi terkait plasma sendiri baru ada di 2007, sehingga banyak PBS lingkup perkebunan sawit yang beralasan, tidak memiliki bagian dalam kawasannya untuk plasma.

Diakuinya hingga hari ini masih belum ada yang bisa mempertegas, kawasan plasma sendiri berada di dalam atau diluar areal perusahaan. Untuk itulah kedepan, pihaknya selaku komisi yang membidangi perkebunan, kehutanan, ekonomi dan lainnya, akan mempertegas serta membahas aturan tersebut bersama pemerintah. drn