Hukrim

Polisi Tangkap 3 Budak Sabu Kapuas

3
×

Polisi Tangkap 3 Budak Sabu Kapuas

Sebarkan artikel ini
sabu
Ilustrasi

KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Mawardi alias Kunyut (33) warga Jalan Kapuas RT 013, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, dan Bayu Erlangga alias Bayu (33) warga Jalan Patih Rumbih No 43, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, pasrah tak berdaya saat digelandang ke Mapolres Kapuas karena tertangkap tangan menguasai narkoba jenis sabu, Senin (13/1) tengah malam lalu.

Keduanya diciduk petugas saat melakukan transaksi sabu di depan rumah Anton, Jalan Teratai, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat. Dari penggeledahan badan ditemukan 3 plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,00 gram, uang tunai Rp2.500.000, dan 1 buah HP merek Vivo warna hitam.

Kemudian berdasarkan hasil pengembangan, petugas kembali bergerak dan mengamankan Muhammad Arbain alias Amad (39), warga Jalan Barito, GG. 10 No 125, RT 008/RW 004, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat saat berada di rumah kontrakannya.

Dari tangan Amad, ditemukan 1 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,32 gram dan uang tunai Rp500.000 pada Selasa (14/1) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB. Atau hanya berselang 2 jam setelah penangkapan kedua pelaku pertama.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatresnrkoba Iptu Suherman membenarkan penangkapan terhadap ketiga budak sabu tersebut. “Ketiganya kini sudah kita amankan berikut barang bukti, sementara proses tindak lanjutnya, ketiganya kita amankan di Sel Mapolres Kapuas,” katanya. c-yul