-
Kapuas

Tidak Lengkapi Diri saat Berkendara, 32 Pelanggar Ditilang

74
×

Tidak Lengkapi Diri saat Berkendara, 32 Pelanggar Ditilang

Sebarkan artikel ini
razia kelengkapan kendaraan di kapuas
Razia rutin kelengkapan kendaraan yang digelar Satlantas Polres Kapuas, Kamis (20/2/2020). TABENGAN/YULIANSYAH
-

KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Karena tidak melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan yang dipakainya, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas terpaksa memberikan surat tilang kepada 32 pengendara.

Kegiatan razia rutin digelar Satlantas Polres Kapuas di ruas Jalan Kapuas-Palingkau, tepatnya di Handil Palingit, Kamis (20/2/2020) mulai pukul 07.30-09.30 WIB. Tujuannya untuk selalu mengingatkan kepada pengendara agar lebih tertib dalam berkendara.

Kasatlantas Polres Kapuas AKP Zulyanto L Kramaja mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas agar selalu memerhatikan dan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

“Untuk razia kali ini kita telah memberikan surat tilang kepada 32 pengendara dengan rincian 16 orang tidak memiliki SIM, 11 tanpa STNK dan 5 orang tanpa kelengkapan lainnya, dan pemeriksaan kita lakukan pada pengendara roda 2, 4 dan 6,” katanya. c-yul

-
-
-